Narasi Daily

Berikut Besaran Zakat Fitrah Untuk Wilayah Konawe Utara

aspirasirakyatsultra.com | Konut - 10 Maret 2025 Pemerintah kabupaten Konawe Utara menggelar rapat penetapan Kadar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M yang akan berlaku di kabupaten Konut. Rapat tersebut di pimpin langsung Oleh Bupati Konut, H.Ikbar, S.H.,M.H

Dalam kesempatan rapat tersebut turut hadir Wakil bupati Konawe Utara, H.Abuhaera,S.sos.,M.Si, Sekda, Kapolres Konut, AKBP. Rico Fernanda, SH, S.IK, MH, Kemendag Konut, Forkopimda, dan seluruh OPD lingkup pemerintah Konawe Utara

Rapat berlangsung dengan penuh antusiasme dari seluruh peserta rapat karena dalam penentuan kadar zakat fitrah tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek yang kompleks termasuk fluktuasi harga bahan pokok di kabupaten Konawe Utara yang sangat mempengaruhi besaran kadar zakat fitrah terutama jika dikonversi menjadi bentuk uang. Selain itu, penentuan kategori tingkat harga turut menjadi bahan diskusi dalam rapat tersebut. Setelah diskusi cukup panjang, forum rapat akhirnya berhasil merumuskan kesepakatan mengenai besaran kadar zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Konawe Utara Perjiwa yaitu :

untuk Beras super/beras kepala sebesar Rp 49.000 /Jiwa atau 3.5 liter.Beras ciliwung sebesar Rp 45.500/Jiwa atau 3.5 liter. Beras dolog sebesar Rp 38.500/Jiwa atau 3.5 liter. Sementara untuk jagung, sagu, ubi yaitu sebesar Rp 35.000/Jiwa atau 3.5 liter.

Rapat kemudian ditutup dengan himbauan agar seluruh pihak terkait dapat mensosialisasikan keputusan tersebut kepada seluruh masyarakat kabupaten Konawe Utara dan menghimbau agar pelaksanaan penerimaan zakat dapat dilaksanakan segera mungkin agar memudahkan pula dalam pendistribusian zakat nantinya.

Harapan saya, pelaksanaan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah tahun ini berjalan dengan lancar agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat kabupaten Konawe Utara yang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *