DAERAH

Berlanjut di Hari Kedua, Pemda Konut Gandeng KPP Pratama Latih Ratusan Aparat Desa Mengenai Pelaporan Pajak

aspirasirakyatsultra.com | Kendari - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan pelatihan kepada para kepala desa se-Kabupaten Konawe Utara dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa melalui Sistem Coretax. Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari pada Minggu-Selasa (14-16/9/2025)

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara ini telah resmi dibuka oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH sehari sebelumnya.

Pelaksanaan pelatihan terus dikawal oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Ir. Dedeng Desriadi, A., ST., MM.,I PM.ASEAN.Eng dan Sekretaris DPMD Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, S.Sos., M.M.

Hari kedua pelatihan, Kepala Seksi Pengawasan 5 KPP Pratama Kendari, Wa Ode Hardiana, S.E.Ak., M.Ak, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Ia menjelaskan, melalui momen pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, KPP Pratama Kendari mengenalkan Coretax, sebuah aplikasi pengelolaan dan pemenuhan perpajakan terbaru kepada instansi pemerintah desa se- Kabupaten Konawe Utara.

"Kegiatan ini untuk semua desa se-Konawe Utara, terbagi dalam dua gelambang. Kurang lebih satu gelombang 80 desa," ucapnya, Senin (15/9/2025).

Kegiatan pelatihan yang dikemas dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) bertujuan agar para apartur desa bisa meningkatkan kemampuan untuk melakukan kewajiban perpajakannya, yang sebelumnya melalui DjPb online beralih ke Coretax.

"Jadi setelah pelatihan ini, harapannya para aparatur desa suda bisa memahami dan mengetahui tata cara pelaporan kewajiban pajak, sehingga bisa memenuhi kewajibannya secara mandiri. Makanya, dalam pelatihan ini semua peserta dibimbing bagaimana cara login atau masuk di aplikasi Coretax," kata Wa Ode Hardiana.

Selain tata cara masuk dalam aplikasi, para peserta yang terdiri dari kepala desa ataupun perwakilan sekertaris desa, juga dilatih tata cara pembuatan e-billing yang berkaitan langsung dengan pelaporan pajak.

"E-billing ini adalah sarana untuk pembayaran pajak. Wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajak kalau belum mencetak atau membuat e-billingnya," terang Wa Ode.

Pelatihan sistem Coretax dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa bagi aparatur desa se-Kabupaten Konawe Utara berasal dari 159 desa yang ada di Kabupaten Konawe Utara.

Pelatihan dibagi dua gelombang. Dimana, gelombang pertama pesertanya tersebar dari 7 kecamatan. Sedangkan pada gelombang kedua, akan mengikuti pelatihan di hari berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *