Pemerintah Kab Konut Perkuat Tata Kelola Kawasan Hutan dan Kepelabuhanan, Sosialisasi Pemanfaatan DLKr–DLKp Pelabuhan Pengumpan Lokal Digelar di Tokowuta dan Basule
- account_circle Suhardin Al
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

aspirasirakyatsultra | Konawe Utara – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan hutan dan kepelabuhanan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi pemanfaatan kawasan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Lokal. Kegiatan ini kembali digelar di Desa Tokowuta dan Desa Basule, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, pada hari Selasa, 23/12/2025. sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola ruang yang berkelanjutan dan sesuai regulasi.
Sosialisasi tersebut melibatkan unsur Dinas Perhubungan serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XXI Laiwoi Tenggara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai fungsi, batas wilayah, serta ketentuan pemanfaatan kawasan DLKr dan DLKp yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan, Ir. Alan, dalam pemaparannya menegaskan bahwa keberadaan Pelabuhan Pengumpan Lokal memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah, memperlancar arus logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah pesisir dan hinterland.
“Pelabuhan pengumpan lokal merupakan bagian penting dari sistem transportasi nasional. Oleh karena itu, kawasan DLKr dan DLKp harus dikelola secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami batas-batas kawasan serta aktivitas apa saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang, sehingga fungsi pelabuhan tetap optimal dan berkelanjutan,” ujar Ir. Alan.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan edukatif kepada masyarakat merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala KPH XXI Laiwoi Tenggara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa kawasan hutan yang berada dalam wilayah DLKr dan DLKp tetap memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan infrastruktur kepelabuhanan.
“Kawasan hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi, menjaga kualitas ekosistem pesisir, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, pemanfaatan kawasan hutan di wilayah DLKr dan DLKp harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip kelestarian. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kawasan ini,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Desa Tokowuta dan Desa Basule diberikan penjelasan teknis terkait batas-batas kawasan DLKr dan DLKp, mekanisme pemanfaatan ruang, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, sesi dialog interaktif turut dibuka untuk menampung aspirasi, pertanyaan, dan masukan dari masyarakat setempat.

Antusiasme warga terlihat dari aktifnya diskusi yang berlangsung, khususnya terkait kejelasan status lahan, peluang pemanfaatan kawasan yang tetap sesuai aturan, serta harapan agar pembangunan pelabuhan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, pemerintah berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan kawasan strategis kepelabuhanan dan kehutanan. Dengan pemahaman yang utuh, pemanfaatan kawasan DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan Lokal diharapkan dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional.
Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah lain yang berada di sekitar kawasan pelabuhan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan sektor perhubungan dan kehutanan yang terintegrasi, inklusif, dan berwawasan lingkungan.
- Penulis: Suhardin Al

Saat ini belum ada komentar