Dugaan Penimbunan Pertalite Subsidi Kembali Mencuat di SPBU Lalembo, Aktivitas Malam Hari Disorot Warga
- account_circle Suhardin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_16908288
aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi kembali mencuat di SPBU Desa Lalembo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas yang diduga berlangsung pada malam hari itu disebut-sebut melibatkan oknum pegawai SPBU bersama pihak penadah.
Lokasi SPBU tersebut diduga menjadi titik distribusi BBM subsidi secara ilegal, yang kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi. Informasi ini mencuat dari keterangan warga setempat yang mengaku telah lama mengamati pergerakan mencurigakan di area SPBU.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, beberapa kendaraan minibus yang diduga milik penadah kerap terlihat keluar-masuk SPBU dengan muatan yang dicurigai berisi pertalite.
“Sudah lama sebenarnya. Kadang juga ada mobil tertutup roda empat yang masuk ke areal SPBU tersebut. Anehnya seperti tidak pernah ada penindakan. Jadi masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung cukup lama dan terkesan aman tanpa gangguan berarti, sehingga menimbulkan keresahan sekaligus tanda tanya di kalangan masyarakat.
Praktik penimbunan BBM subsidi diduga dilakukan melalui modus lansiran. Pertalite subsidi dibeli secara bertahap menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dikumpulkan untuk ditimbun dalam jumlah besar sebelum dijual kembali ke pihak tertentu, termasuk industri, dengan harga lebih tinggi.
Skema ini, jika terbukti, bukan hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi.
Almahendra, yang menyoroti dugaan praktik tersebut, menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan penadahan BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana.
Ia merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c: Melarang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah.
Pasal 480 KUHP
Mengatur tentang penadahan atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Jika dugaan ini benar, maka jelas merupakan pelanggaran serius terhadap UU Migas dan KUHP,” tegasnya.
Atas temuan dan informasi yang dihimpun, Almahendra menyatakan akan melakukan pelaporan resmi ke BPH Migas serta Bareskrim Polri di Jakarta pada Februari 2026.
Ia mendesak:
Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat disertai bukti dokumentasi berupa foto dan video.
BPH Migas dan Pertamina (Persero) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU Desa Lalembo.
“Kami meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri, untuk menindak oknum penimbun dan penadah BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Desa Lalembo. Kegiatan tersebut merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta BPH Migas dan Pertamina tidak ragu melakukan evaluasi hingga pencabutan izin distribusi apabila ditemukan pelanggaran.
Aktivitas yang diduga telah berlangsung lama dan relatif aman memunculkan spekulasi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan regulator energi segera turun tangan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar