Pemkab Konawe Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
- account_circle Suhardin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur Forkopimda Kabupaten Konawe Utara yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara, Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang dapat dibayarkan masyarakat berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi. Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan beberapa kategori, yakni beras super premium sebesar Rp50.000 per kilogram per jiwa, beras kepala Rp46.000 per kilogram per jiwa, serta beras Bulog Rp40.000 per kilogram per jiwa.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi bahan makanan pokok berupa umbi-umbian, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per kilogram per jiwa.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri,” ujar Bupati.
Ia juga berharap keputusan tersebut dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara, sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan tertib, seragam, serta tepat sasaran kepada para mustahik atau penerima zakat.

Dengan adanya penetapan ini, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau panitia zakat yang telah dibentuk di masjid maupun lingkungan masing-masing.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar