aspirasirakyatsultra.com | Konawe – Di jantung Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe tengah mengukir babak baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Bukan sekadar mengejar setoran, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kini merajut visi besar revolusi pajak rumah makan yang lebih modern, transparan, dan pastinya, lebih "berkah" bagi kas daerah.
Targetnya tak main-main, 46 rumah makan di Konawe akan segera menjadi bagian integral dari sistem pajak berbasis aplikasi yang mutakhir. Ini adalah langkah ambisius, sebuah lompatan dari era pelaporan manual yang selama ini menjadi sandaran.
Bayangkan, sebelumnya, data pemasukan rumah makan masih mengandalkan catatan tangan dan kejujuran, yang kemudian menjadi dasar Dispenda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pajak 10 persen dari total pemasukan itu kemudian disetorkan setiap akhir bulan.
Namun, di balik optimisme ini, tersimpan sebuah perjalanan. Rupanya, upaya digitalisasi bukan kali pertama bagi Konawe. "Penggunaan aplikasi itu terakhir kali digunakan pada tahun 2023," ungkap Dr. Cici Ita Ristianti, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Konawe. "Namun, alat perekaman pajaknya sudah tidak bisa digunakan karena rusak, dan alat itu telah ditarik oleh Dispenda Konawe."
Kegagalan di masa lalu tidak menyurutkan semangat. Justru, hal itu menjadi pelajaran berharga. Kini, dengan keyakinan penuh, Dr. Cici menegaskan, "Upaya untuk mengusulkan pengadaan alat rekam pajak di setiap rumah makan telah dilakukan tahun ini.
" Alat rekam pajak generasi terbaru ini diharapkan menjadi "mata dan telinga" pemerintah, mencatat setiap transaksi secara real-time, meminimalkan celah kebocoran, dan memastikan setiap rupiah pajak kembali sepenuhnya ke masyarakat.
Jalan menuju modernisasi ini memang penuh liku. Dr. Cici mengakui adanya tantangan koordinasi yang kompleks. Proses pengadaan alat rekam pajak ini tak hanya melibatkan Bank Pemerintah, tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran KPK bukan tanpa alasan, ini adalah cerminan komitmen kuat Pemkab Konawe untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Sebuah sinyal tegas bahwa Konawe serius dalam membangun fondasi keuangan yang bersih dan berintegritas.
Di tengah kompleksitas dan pelajaran masa lalu, Dr. Cici tetap memancarkan optimisme. Dengan sistem rekam pajak yang terintegrasi, ia envisions lonjakan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rumah makan. Peningkatan PAD ini, pada gilirannya, akan menjadi bahan bakar vital bagi pembangunan daerah secara menyeluruh, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Inisiatif ini bukan sekadar tentang angka-angka penerimaan pajak. Ini adalah kisah ketekunan Konawe dalam belajar dari pengalaman, merangkul teknologi, dan melibatkan berbagai pihak demi mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih modern dan akuntabel.
Sebuah langkah pantang menyerah yang diharapkan tidak hanya membawa "berkah" bagi kas daerah, tetapi juga kemajuan nyata bagi seluruh masyarakat Konawe.