Sosialisasi dan Edukasi Pemanfaatan Kawasan Hutan DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan Lokal Digelar di Desa Puusiambu
- account_circle Suhardin Al
- calendar_month Senin, 22 Des 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara, Senin (22/12/2025) — Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Lokal. Kegiatan ini berlangsung di Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, dan diikuti oleh masyarakat sekitar kawasan hutan, perangkat desa, serta perwakilan kelompok tani hutan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan kawasan hutan yang lestari, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang fungsi kawasan hutan, batasan pemanfaatannya, serta peluang pengelolaan hutan yang dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem. Peserta mendapatkan edukasi terkait kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta skema perhutanan sosial yang dapat dikembangkan oleh masyarakat.
Pemateri utama, Alimuddin, S.P.,M.Si. selaku Kepala KPH XXI Laiwoi Tenggara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, memaparkan secara komprehensif mengenai klasifikasi kawasan hutan, yakni kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi. Ia juga menjelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021, serta berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di kawasan hutan mangrove.
Dalam sambutannya, Alimuddin menegaskan bahwa hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan penjaga keseimbangan alam, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan edukasi ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai aturan, dan tetap menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Sementara itu, Harun Idris, S.H selaku penyidik KPH, menjelaskan secara rinci mengenai batasan kawasan hutan konservasi dan produksi, khususnya yang berada di wilayah Desa Puusiambu. Ia menekankan pentingnya pemahaman batas wilayah guna menghindari pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Masyarakat mempertanyakan titik dan penanda batas kawasan hutan lindung, konservasi, dan hutan produksi di Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara. Pertanyaan tersebut menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kejelasan batas kawasan sebagai dasar pengelolaan yang legal dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ir. Alan, selaku Kepala Bidang Dinas Perhubungan, mendorong pembentukan kelompok tani sebagai wadah masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan mangrove. Menurutnya, pengelolaan secara berkelompok akan memudahkan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan agar pemanfaatan mangrove tetap sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Kepala Desa Puusiambu, Juhaena, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara atas dipilihnya Desa Puusiambu sebagai lokasi kegiatan sosialisasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan yang telah memilih desa kami sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi dan edukasi pemanfaatan kawasan hutan. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan berbagai manfaat ekosistem mangrove, antara lain:
1. Menahan erosi dan abrasi, karena akar mangrove yang kuat mampu mencengkeram tanah dan menahan gelombang laut.
2. Menangkal intrusi air laut, yang dapat merusak kesuburan tanah dan mencemari sumber air tawar masyarakat pesisir.
3. Habitat berbagai spesies, seperti ikan, udang, kepiting, moluska, dan biota laut lainnya. Bahkan, lebih dari 75 persen spesies ikan komersial bergantung pada ekosistem mangrove.
Secara umum, fungsi ekosistem mangrove meliputi:
1. Fungsi fisik: menahan abrasi, badai, angin bermuatan garam, serta mengikat bahan pencemar di perairan pantai.
2. Fungsi biologis: sebagai habitat dan sumber makanan bagi berbagai spesies biota laut.
3. Fungsi ekonomi: mendukung pariwisata, sumber bahan kayu terbatas, serta bahan baku obat-obatan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan, khususnya mangrove, serta memanfaatkan potensinya secara berkelanjutan demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.
- Penulis: Suhardin Al

Saat ini belum ada komentar