Konsultasi Publik AMDAL PT BKM Jadi Fondasi Penguatan Tata Kelola Pertambangan
- account_circle Suhardin Al
- calendar_month Senin, 22 Des 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

oplus_2
aspirasirakyatsuktra.com | Konawe Utara – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menggelar konsultasi publik perubahan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan taat regulasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/12/2025).
Konsultasi publik ini merupakan tahapan wajib dalam proses perubahan dokumen lingkungan, seiring adanya penyesuaian rencana produksi perusahaan. Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat desa lingkar tambang, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BKM, Yovi Fajar Tindean, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta yang telah memberikan masukan dan pandangan strategis bagi keberlangsungan kegiatan pertambangan perusahaan.
“Masukan dan arahan yang disampaikan kami jadikan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki kinerja perusahaan. Walaupun selama ini PT BKM telah menjalankan aktivitas pertambangan secara taat hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku, perubahan rencana produksi menuntut kami untuk terus adaptif,” ujar Yovi.
Ia menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi ruang penting bagi perusahaan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan seluruh aspek lingkungan dan sosial diperhitungkan secara matang dalam dokumen AMDAL.

Lebih lanjut, Yovi menjelaskan bahwa manajemen PT BKM telah berupaya optimal dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar tambang. Namun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
“Masukan terkait pemberdayaan masyarakat sangat kami apresiasi. Ke depan, program-program tersebut akan terus kami perbaiki dan ditingkatkan guna memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara, Stemi Syahril, menuturkan bahwa konsultasi publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan maupun perubahan AMDAL, meskipun secara administratif kerap dipandang sebagai kegiatan formal.
“Konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi langsung dari masyarakat. Ini merupakan langkah awal dalam menegaskan komitmen perusahaan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Stemi.

Ia berharap tim penyusun AMDAL dapat lebih intensif melakukan pendalaman di lapangan serta membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, sehingga dokumen lingkungan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berkualitas.
“Kami mendorong tim penyusun AMDAL untuk lebih lama berada di lapangan agar potensi dampak lingkungan dan sosial dapat diidentifikasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan konsultasi publik ini turut dihadiri oleh jajaran manajemen PT BKM, perwakilan DLH Sultra, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara, Camat Molawe, para kepala desa Mowundo, Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
- Penulis: Suhardin Al

Saat ini belum ada komentar