HUKUM

LSM Lacak Resmi Laporkan Dinas Perindag Di Polres Konut Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang

Aspirasirakyatsultra.com | Konut - Pada Hari Rabu 21 Agustus 2024 Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LSM Lacak) Resmi Melaporkan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (PERINDAG KONUT) di Polres Konawe Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang

Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Kegiatan Pasar murah yang di laksanakan di tahun 2023 di 13 Kecamatan kabupaten Konawe Utara menelan anggaran sebesar Rp 2.900.000.000 dengan PPTK Kabid Perdagangan

Tapi Ironisnya hasil Investigasi tim LSM Lacak kepada Kabid Perdagangan sebagai PPTK tidak diberi wewenang oleh kepala Dinas.

Lheo Sekum LSM Lacak Saat melakukan konfirmasi dengan Kabid Perdagangan mengenai kegiatan Pasar Murah yang di laksanakan di tahun 2023 di 13 Kecamatan  bahwa kegiatan tersebut iya tidak di beri wewenang oleh kepala Dinas.

"Seharusnya kegiatan tersebut melekat ke Kabid selaku PPTK dan Sesuai prosedur dan mekanisme yang kami ketahui, bahwa dana kegiatan pasar murah seharusnya melalui rekening PPTK sebagai pelaksana kegiatan".

Kabid Saat dimintai konfirmasi kepada Tim Lsm Lacak mengatakan iy tidak diberi wewenang terkait kegiatan tersebut dan dana kegiatan pasar murah tidak masuk rekening PPTK, Dan besaran kegiatan pasar murah saya tidak ketahui, untuk informasi lebih lanjut langsung kepada Kepala Dinas.

Dari hasil investigasi kami, bahwa kepala Dinas Perindag kami Duga melakukan penyalahgunaan wewenang dan ada indikasi tindak pidana korupsi.

Hari ini kami sudah masukkan laporan kami di Polres Konawe Utara, kami harap kepada APH Untuk segera menindaklanjuti dan segera memanggil dan memeriksa kepala Dinas Perindag.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan wewenang Oleh Dinas  Perindustrian Dan Perdagangan (Dinas Perindag) kami juga akan adukan ke KAJARI UNAHA Dan KEJAGUNG RI"Tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *