Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian di Wanggudu Konawe Utara, Satreskrim Polres Konawe Utara Amankan Tiga Tersangka

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian di Wanggudu Konawe Utara, Satreskrim Polres Konawe Utara Amankan Tiga Tersangka

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, pada Senin (25/8/2025) malam.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama ML melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumahnya.

Dalam laporannya, ML menjelaskan awal mula peristiwa itu saat ibunya, SZ, mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.

Menurut keterangan korban, pintu rumah sebenarnya sudah dikunci oleh anaknya, W.

Namun ketika ibunya masuk ke rumah, ternyata pintu kamar anaknya yang lain, O juga sudah terbuka.

Di dalam kamar tersebut tersimpan 40 dos tehel atau tegel dan 1 tabung gas.

ML melanjutkan, saat dirinya bersama kedua anaknya tiba di rumah sekitar pukul 16.30 WITA, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang.

Barang tersebut adalah 2 dandang besar, dan 2 kompor seribu mata.

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz Husein Lubis, membenarkan laporan tersebut.

Ia menjelaskan, pelapor bersama dua anaknya pertama kali mendapati kondisi pintu rumah sudah tidak terkunci saat tiba di rumahnya pada Sabtu 24 Agustus 2025

“Pelapor bersama dua anaknya yang bernama O dan W mendatangi rumahnya. Ia mendapati pintu samping rumah telah terbuka, padahal sebelumnya tertutup rapat. Saat masuk ke dalam, pintu kamar O yang seharusnya terkunci juga dalam keadaan terbuka,” terang AKP Abdul Aziz.

Lebih lanjut, AKP Abdul Aziz mengatakan, korban baru menyadari sejumlah barangnya hilang setelah melakukan pengecekan di dalam rumah.

“Setelah dicek, tehel berjumlah 40 dos dan 1 tabung gas yang disimpan dalam kamar telah hilang. Kemudian korban kembali mengecek dapur dan menyadari 2 buah dandang serta 1 kompor gas 1000 mata juga tidak ada di tempatnya,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni R (27), ME (26), dan D (43).

Dua dari tiga tersangka, R dan ME, mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, R mengungkapkan awal mula pencurian dilakukan sekitar dua minggu sebelum laporan dibuat.

Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan menggunakan obeng dan mengambil 1 tabung gas untuk dijual seharga Rp 180.000,-

Keesokan harinya, ia kembali masuk ke rumah korban dan mengambil 2 buah dandang untuk digadaikan Rp 170.000,-

Beberapa hari setelah itu, R bersama rekannya kembali melancarkan aksinya.

Mereka mengambil puluhan dos tehel menggunakan sepeda motor, kemudian menjualnya di Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, dengan harga Rp 55.000,- per dos.

Dari lokasi kejadian, juga ditemukan sebuah parang sepanjang 50 cm tanpa gagang dalam kondisi bengkok, yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Atas insiden pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Saat ini, Polres Konawe Utara masih melakukan tindak lanjut, termasuk gelar perkara penyidikan, peningkatan status perkara ke tahap sidik, serta pencarian barang bukti berupa dua unit motor, 40 dos tehel, dan kompor gas 1000 mata.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Melakukan Praktek KKN; Kades Lalonona Di Demo Ratusan Warganya

    Diduga Melakukan Praktek KKN; Kades Lalonona Di Demo Ratusan Warganya

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 37
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | KONAWE – Ratusan warga Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lalonona, Wagiyanto. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan sang kades selama menjabat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, […]

  • Abaikan Hak Pemilik Lahan, Suhardin Ketua LSM Lacak : Kami Geram Terhadap PT.Cinta Jaya

    Abaikan Hak Pemilik Lahan, Suhardin Ketua LSM Lacak : Kami Geram Terhadap PT.Cinta Jaya

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 50
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Perusahaan PT.Cinta Jaya Hadir Berinvestasi di bumi Konawe Utara Blok Mandiodo sejak tahun 2008, kehadiran perusahaan tersebut menjadi pro kontra di kalangan masyarakat sekitar pada waktu itu. Sebelum melakukan penambangan PT.Cinta Jaya melakukan pembebasan lahan masyarakat sebagai syarat untuk melakukan  aktivitas pertambangan Dalam pembebasan lahan tersebut tidak semua […]

  • Di Tuding Melakukan Penambangan Ilegal, Dirut TMM Itu Tidak Benar AdanyaDi

    Di Tuding Melakukan Penambangan Ilegal, Dirut TMM Itu Tidak Benar AdanyaDi

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 28
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Feri Irawan, SH, menegaskan bahwa tuduhan aktivitas penambangan dan penjualan ilegal yang dialamatkan kepada perusahaannya tidak berdasar. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik perusahaan. “Kami belum melakukan aktivitas tambang karena masih menunggu persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya […]

  • DEMI KELANCARAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024, PANWASLU KECAMATAN  WAWOLESEA MELAKUKAN  SOSIALISASI PEMBENTUKAN PTPS

    DEMI KELANCARAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024, PANWASLU KECAMATAN  WAWOLESEA MELAKUKAN  SOSIALISASI PEMBENTUKAN PTPS

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the lovePanwaslu Wawolesea melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara, Rabu (11/09/2024).Sosialisasi pembentukan PTPS akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses perekrutan PTPS di wilayah Kec. Wawolesea pada Pemilukada  serentak tahun 2024.Ketua Panwaslu Kec. Wawolesea Enawati,S.Hut mengatakan, sosialisasi pendaftaran pembentukan PTPS dilakukan untuk memastikan […]

  • Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 Pejabat Utama

    Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 Pejabat Utama

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 43
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama (PJU) Polres Konawe utara, Senin (04/08/25) Upacara pelantikan dan serah terimah jabatan bertempat dilapangan apel Mapolres Konawe utara Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara dihadiri Ketua Bhayangkari […]

  • MK Tolak Gugatan Paslon Sudiro -Raup : Ikbar – Abuhaera Jadi Pemenang Pilkada Konut

    MK Tolak Gugatan Paslon Sudiro -Raup : Ikbar – Abuhaera Jadi Pemenang Pilkada Konut

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 26
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsuktra.com | Konut – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Konawe Utara dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro – Raup terhadap Paslon Ikbar – Abuhaera yang mempunyai tagline BERKIBAR.(4/02/2025) Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan […]

expand_less