TERPOPULER

Diduga Tak Patuhi Aturan PT. Kembar Emas Sultra (PT.KES) Akan Diadukan Di Kajati Sultra Dan Tim Satgas PKH

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Dugaan pelanggaran pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara. PT Kembar Emas Sultra (PT.KES) disebut-sebut melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta diduga merambah kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Atas dugaan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lacak (DPD LSM Lacak) Kabupaten Konawe Utara berencana melaporkan perusahaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara dan Tim Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (PKH RI).

Ketua DPD LSM Lacak Konut, La Ode Isman R, S.Pd,  mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, PT KES melakukan aktivitas pertambangan meski tanpa dokumen RKAB yang sah. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga telah membuka dan merambah kawasan hutan tanpa izin PPKH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT KES menjalankan aktivitas tambang di luar prosedur hukum yang berlaku. Tidak hanya tanpa RKAB, tetapi juga masuk ke kawasan hutan tanpa PPKH. Ini jelas melanggar aturan dan harus ditindak tegas,” tegasnya.

Lheo sapaan akrabnya juga menilai aktivitas tersebut telah merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak disetor, maupun dari sisi kerusakan lingkungan akibat pembukaan hutan tanpa izin. Oleh karena itu, pihaknya segera menyiapkan berkas laporan untuk dilayangkan ke Kajati Sultra dan Tim PKH RI.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan resmi agar aparat penegak hukum turun tangan. Jangan sampai ada praktik pembiaran yang merusak hutan dan merugikan negara,” tambahnya.

LSM Lacak mendesak agar Kajati Sultra bersama Tim PKH RI segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan dugaan ilegal mining tersebut. Menurut mereka, tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan menjadi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang lainnya.

“Kami berharap Kajati Sultra dan Tim PKH RI tidak hanya berhenti pada pengumpulan data, tetapi juga berani menindak dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.

Selain aspek hukum, LSM Lacak juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PT KES. Perambahan hutan tanpa izin dinilai dapat memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Hal ini tentu berimbas langsung pada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

“Hutan adalah penyangga kehidupan. Jika dirambah tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan yang memadai, maka masyarakat yang akan menerima dampaknya. Karena itu, kami berdiri di garda terdepan untuk menolak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Leo Ketua LSM Lacak Konut.

LSM Lacak juga meminta instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk lebih transparan dalam mengawasi dan mengevaluasi izin perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara. Mereka menilai lemahnya pengawasan sering dimanfaatkan oleh oknum perusahaan untuk melakukan praktik ilegal.

Dengan adanya rencana laporan ini, masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas. Penegakan hukum yang adil dan konsisten diyakini dapat menyelamatkan kawasan hutan, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *