aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Proses hukum sengketa perdata antara Muh. Guntur melawan Basir M dan PT Bumi Konawe Merina memasuki babak baru. Tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Kendari, Muh. Guntur melalui kuasa hukumnya, Marwan, SH dan Sardin, SH, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kuasa hukum Marwan, SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika kliennya mengajukan gugatan perdata sebagai Penggugat terhadap Basir M selaku Tergugat I dan PT Bumi Konawe Merina sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Unaaha. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Unh.
Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan gugatan Penggugat, yang dianggap telah memenuhi unsur dan bukti yang diajukan oleh pihak Muh. Guntur.
Namun demikian, Tergugat I kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kendari dan teregister dengan Nomor 60/Pdt.G/2025/PT.Kdi. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha.
Pertimbangan hakim PT Kendari didasarkan pada penilaian bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Muh. Guntur kepada kuasa hukum sebelumnya dinilai cacat formil, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai dasar keabsahan tindakan hukum dalam pengajuan gugatan.
Marwan menyebut bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi, namun menegaskan bahwa alasan pembatalan putusan tersebut dianggap tidak tepat dan merugikan hak-hak hukum kliennya sebagai pencari keadilan.
“Kami telah mengajukan kasasi karena menilai ada kekeliruan serius dalam penerapan hukum terkait penilaian surat kuasa khusus. Kami berharap Mahkamah Agung nantinya dapat memutus dengan seadil-adilnya,” tegas Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menyatakan bahwa langkah kasasi ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum bagi kliennya dan agar substansi perkara kembali diuji secara objektif oleh Mahkamah Agung RI.
“Harapan kami, Mahkamah Agung bisa melihat duduk perkara secara utuh dan mempertimbangkan kembali hak-hak klien kami sebagai Penggugat yang sejak awal telah memperjuangkan kebenaran,” tambahnya.
Dengan diajukannya berkas permohonan kasasi tersebut, kini perkara tersebut resmi memasuki ranah Mahkamah Agung. Pihak Muh. Guntur berharap proses ini dapat memberikan keadilan yang seimbang dan proporsional serta menjadi penegasan bahwa pencari keadilan tidak boleh dirugikan hanya karena perbedaan penafsiran administratif pada dokumen surat kuasa.





