TERPOPULER

Jaksa Agung RI Lakukan Sidak Di Kejari Konawe: Soroti Kebutuhan Pegawai Dan Mutu Pelayanan Publik

aspirasirakyatsultra.com | Konawe — Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, melakukan inspeksi mendadak di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin, 8 Desember 2025. Burhanuddin tiba sekitar pukul 10. 00 WITA dan langsung diterima Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, beserta para kepala seksi serta jajaran pegawai, Penyambutan berlangsung cepat namun hangat. Burhanuddin bahkan sempat menyapa para pegawai yang telah menunggu sejak pagi.

Sidak ini menjadi salah satu agenda terpadat dalam rangkaian kunjungan kerja Jaksa Agung ke Sulawesi Tenggara. Kejari Konawe, yang naik status menjadi tipe A, kini memikul beban kerja yang lebih besar namun belum diimbangi dengan jumlah personel memadai. Kondisi itu terlihat dari sejumlah ruangan kerja yang masih belum optimal pemanfaatannya.

“Kebutuhan pegawai idealnya harus meningkat agar fungsi pelayanan dan penegakan hukum berjalan maksimal,” kata Kasi Intel Kejari Konawe, M. Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H.

“Orang nomor satu di jajaran korps Kejaksaan tersebut juga, meninjau sarana-prasarana, menanyakan tata kelola administrasi, dan mengevaluasi mutu pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya integritas lembaga seiring naiknya status Kejari, termasuk efektivitas penanganan perkara dan konsistensi pengawasan internal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., saat di wawancara mengatakan kunjungan Jaksa Agung ke Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari pemeriksaan rutin ke daerah yang dalam beberapa tahun terakhir belum tersentuh supervisi langsung pimpinan.

“Kejati Sultra sudah lama tidak mendapat kunjungan. Kami ingin memastikan penanganan perkara, sarana pendukung, hingga kebutuhan personel berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Anang juga membantah kabar bahwa sidak ini berkaitan dengan isu perpajakan sektor pertambangan. Ia menegaskan persoalan itu berada di bawah Satgas Pengamanan Investasi (PKH). Satgas yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, dan Kementerian Kehutanan itu telah memeriksa lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan, kata Anang, akan dikenai sanksi administratif maupun denda.

Adapun temuan terkait pajak pertambangan hingga kini masih berada dalam proses internal dan belum dilimpahkan ke Kejagung. Koordinasi dengan BPK telah dilakukan, tetapi belum ada tindak lanjut resmi. PKH juga tengah mengembangkan penyisiran data perusahaan tambang dan perkebunan, termasuk berkoordinasi dengan BPKP.

Sebelum meninggalkan Kejari Konawe, Burhanuddin sempat berfoto bersama para pegawai dan awak media yang meliput. Momen singkat itu menutup inspeksi mendadak yang menjadi sorotan publik daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *