Jelang Kunjungan Presiden ke Sultra, PPWI Desak Prabowo Evaluasi Total Satgas PKH dan Aparat Penegak Hukum
- account_circle Suhardin
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 182
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Kendari — Menjelang rencana kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meresmikan Kampung Nelayan di Kabupaten Konawe,
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra melayangkan kritik tajam. Melalui surat terbuka yang dirilis pada Jumat (9/1/2026),
PPWI mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penegakan hukum lingkungan di wilayah tersebut.
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung yang dinilai mencederai supremasi hukum.
Ia secara spesifik meminta Presiden mengevaluasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari unsur kehutanan, pertanahan, Kejaksaan, Polri, hingga TNI.
“Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berlangsung secara terbuka, namun penindakannya terkesan tebang pilih. Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis,” tegas La Songo dalam keterangan resminya.
Tak hanya Satgas, PPWI Sultra juga meminta Presiden Prabowo melalui Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Menurut La Songo, kedua pucuk pimpinan penegak hukum di daerah tersebut dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan kejahatan lingkungan.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan perambahan hutan dan tambang ilegal tersebar di berbagai titik krusial, meliputi Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, hingga Konawe.
“Penegakan hukum selama ini kami nilai hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda. Padahal, kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius yang memiliki unsur pidana. Jika tidak ada proses hukum yang tegas, tidak akan ada efek jera,” tambahnya.
Langkah tegas ini dinilai mendesak mengingat dampak kerusakan ekosistem yang mulai mengancam ruang hidup masyarakat.
PPWI Sultra memperingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor, berkaca pada sejumlah bencana yang terjadi di wilayah lain di Indonesia.
“Kita tidak ingin Sultra mengalami bencana serupa. Pencegahan harus dilakukan sekarang sebelum ekosistem rusak permanen,” kata La Songo.
Di akhir pernyataannya, PPWI Sultra mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung guna memastikan proses hukum di Sultra berjalan transparan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
PPWI berkomitmen akan terus mengonsolidasi elemen masyarakat sipil dan aktivis lingkungan guna mengawal isu ini hingga ke tingkat nasional.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejati Sultra terkait tuntutan tersebut.
Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar