Puskesmas Wonggeduku Barat Klarifikasi Isu Antrian Pasien, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai
- account_circle Suhardin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pihak Puskesmas Wonggeduku Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengabaian pasien dalam pelayanan kesehatan.
Dalam keterangannya, pihak puskesmas menjelaskan bahwa pasien atas nama Tn. A datang dengan keluhan jari terjepit disertai kondisi kuku menghitam dan terdaftar dengan nomor antrian 8. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pasien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pengkajian awal atau tanda-tanda vital (TTV) sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter.
Pihak puskesmas menegaskan bahwa proses pengkajian awal dan pemeriksaan dokter dilakukan dalam ruangan yang sama. Setelah pengkajian awal selesai, pasien diminta menunggu kembali untuk giliran pemeriksaan dokter.
Namun, saat pasien Tn. A menunggu, petugas tetap melanjutkan proses pengkajian awal terhadap pasien lain sesuai nomor antrian berikutnya. Dalam situasi tersebut, terjadi kesalahpahaman karena pasien mengira nomor antriannya telah terlewati.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam waktu yang bersamaan terdapat beberapa pasien dengan kondisi prioritas yang harus segera ditangani, di antaranya: Bayi berusia 8 bulan, Anak usia 1 tahun dengan diare, Pasien lansia usia 61 tahun dengan keluhan sesak napas.
Ketiga pasien tersebut masuk dalam kategori prioritas pelayanan medis yang wajib didahulukan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Menanggapi keluhan pasien Tn. A yang merasa menunggu terlalu lama, pihak perawat poli mengaku telah memberikan penjelasan terkait adanya pasien prioritas yang harus segera ditangani.
Selain itu, pihak puskesmas juga membantah keras pernyataan yang beredar terkait ucapan petugas “kita tidak apa-apa ji”. Mereka menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak pernah diucapkan oleh petugas kesehatan kepada pasien.
Puskesmas Wonggeduku Barat berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mengimbau agar publik dapat memahami adanya sistem prioritas dalam pelayanan medis demi keselamatan pasien dengan kondisi darurat.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar