
aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara - 05 Februari 2025. Kasus Tipikor PT. Antam Tbk. Masih banyak menimbulkan teka-teki dengan adanya dugaan keterlibatan banyak oknum yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran menikmati hasil dari Tipikor telah merugikan negara sebanyak 5,7 Triliun Rupiah. Pengusaha kondang pun ikut terseret hingga Pemangku Jabatan Eks. Dirjen Minerba juga Beberapa Koorporasi Perusahaan Tambang ikut terlibat.
Terhitung terduga PT. KKP, Tristaco Mineral Makmur kian waktu merasakan jeruji besi yang di diamonya sekarang dan masih banyak lagi perusahaan juga terseret ambil andil dalam memfasilitasi Dokumen Penjualan Komoditas Ore Nikel yang berada di ruang lingkup IUP PT. Antam TBK. Di tambah lagi keterkaitan Direksi PT. Cinta Jaya memberikan jalur tol pengeluaran Ore Nikel status Haram oleh negara.
Alhasil Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya terduga Saudara Agus telah menjalani sidang beberapa kali di Kejati Sultra dan di vonis 4 tahun penjara. Alih-alih dalam problematika yang terjadi, timbul berbagai pertanyaan hingga pernyataan dari pihak publik ada apa dengan hukum apakah Owner PT. Cinta Jaya inisial Y tak ikut serta meraskan dalam pembagian kue Tipikor tersebut ataukah Saudara Agus di duga hanya sebagai korban ataupun Tumbal untuk mengamankan posisi Y agar tidak tersentuh hukum.
Dijumpai oleh awak media LSM Lacak Konut dan Bupati Lira Konut mengomentari tentang sempitnya penanganan kasus Tipikor PT Antam Tbk. Dan diduga terkesan terjadi konspirasi antar Koorporasi hingga APH untuk mengamankan dan menyamankan posisi.
"Perlu ada tindakan tambahan oleh APH Sultra tentang pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan aliran dana Tipikor terhadap Owner PT. Cinta Jaya inisial Y. Di karenakan secara struktural direksi tidak mungkin bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kuasa Direktur tidak terhubung oleh owner perusahaan dan aliran dana pasti ada." Kata Suhardin Ketua Lacak Sultra
"APH seharusnya terus melanjutkan pengembangan kasus untuk memeriksa Owner PT. Cinta Jaya karena di duga telah menerima suap aliran dana koordinasi Jetty sebagai fasilitator juga terjaring sindikat tambahan sebagai fasilitator Dokumen Penjualan untuk mengeluarkan Cargo ilegal di wiup PT. Antam Tbk. Kami juga akan segera melakukan penyuratan hingga upaya penekanan lebih lanjut. Harapan kami APH dalam hal ini Kejati dan Polda Sultra terus melanjutkan pengembangan kasus Tipikor Antam." Boernawan Selaku Bupati Lira Konut