Narasi Daily

Aktivitas PT. AMI Jadi Sejuta Gudang Masalah. Tak Lakukan Sosialisasi Barang Lelang Hingga Simpan Ore Nikel Di Tanah Tak Berizin

aspirasirakyatsultra.com | Konut - Konawe Utara, 14 Mei 2025. Hiruk Pikuk Kasus Tipikor PT. Antam Tbk masih memasuki Tahap pengeluaran Ore Nikel yang menjadi Barang Bukti (BB) Pernah terjadinya penambangan tak terkendali oleh Kepala Nahkoda sebut saja PT. LAM sebagai Kontraktor di bidang pertambangan Ore Nikel di WIUP PT. Antam Tbk. Blok Mandiodo Kala itu Meninggalkan kekejian dan kejahatan lingkungan sangat tak peduli dan bermoral terhadap peninggalan kawasan hijau anugerah Tuhan dan Tanah peninggalan Nenek Moyang. Alhasil, Ratusan Hektare menjadi korban penambangan ugal-ugalan yang terjadi pada saat itu, banyak Pejabat Publik hingga Koorporasi saling berjabat tangan guna melancarkan aksi kotornya.

PT. Anugerah Mining Indonesia (AMI) Sebagai pemenang Lelang di bawah Kendali Korporasi berhasil mendapatkan Risalah Lelang dari Kejari Konawe dengan muatan 126.778 MT hingga kini telah melakukan 4 kali pengapalan di Jetty PT. Cinta Jaya juga dulu menjadi tempat keluarnya Ore Nikel haram tersebut.

Sempat terjeda selama kurun waktu kurang lebih 2 Tahun semenjak berprosesnya Kasus Mega Tipikor PT. Antam Tbk., PT. AMI Berhasil melakukan Hauling dan Barging di blok mandiodo hingga pengapalan. Namun Anehnya, selepas mendapatkan Risalah lelang PT. AMI Ogah tak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lingkar tambang guna memastikan BB yang akan di angkut serta memberitahukan peluang pekerjaan terhadap pemberdayaan masyarakat apabila memiliki skil dan bidang yang patut di isi.

Menurut Ketua Front Pemuda Dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Arman Manggabarani menjelaskan bahwa "Sedikit cerita PT. AMI sebelumnya sudah lama akan melakukan pengapalan sejak Risalah Lelang keluar namun ada banyak kendala yang belum di ketahui. Untuk saat ini ada Dua pihak yakni perorangan dan perusahaan yang telah berkontrak hauling serta barging mulai Kapal pertama hingga di kapal ke empat saat ini yakni Pihak Perseorangan Sdr. Zainal Abidin dan Pihak Perusahaan PT. Bharadaksa Sembilan Satu Mineral. Seharusnya pihak PT. AMI sebelum melakukan aktivitas di lapangan terlebih dahulu melakukan Sosialisasi kepada masyarakat namun miris tak satupun hal itu terlaksana. Di samping itu, merefleksi terkait kasus Tipikor PT. Antam Tbk. Kami duga PT. Bharadaksa Sembilan Satu Mineral ini juga terlibat melakukan aktivitas pertambangan di Eks. IUP PT. Sriwijaya di lahan salah seorang warga. Seharusnya pihak tersebut tak patut dilibatkan dalam aktivitas ini karena dapat mencoreng pengembalian nama baik PT. Antam Tbk. Di Wilayah Blok Mandiodo Konawe Utara."

Di tempat terpisah Suhardin Ketua Lacak Sultra juga ikut berkomentar sebagai bentuk kepedulian aktivitas pengapalan yang terjadi saat ini "Kami menilai aktivitas PT. AMI ini banyak cacat prosedural dan tak taat aturan. Pasalnya Pihak Kedua yang terlibat di gunakan jasanya untuk melakukan Hauling dan Barging telah menyimpan Ore Nikel di StockFile Hasil lelang tersebut di wilayah tak berizin tepatnya di dekat Jetty Sudiro yang tak masuk dalam WIUP Perusahaan apapun, seharusnya itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan.

Selain itu sebagai pribumi putra daerah Konut sekaligus sebagai masyarakat lingkar tambang kami melihat dari kontrak Perorangan dan perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam Aktivitas Hauling dan Barging ini tidak ada satupun perusahaan lokal konut yang berafiliasi, hal ini juga menjadi momok bagi mereka tidak melibatkan perusahaan lokal dalam bentuk pemberdayaan.

Selanjutnya, dalam konteks yang sama Dari hasil kajian yang kami temukan terkait Sejuta Gudang Masalah Aktivitas PT. AMI di blok mandiodo ini akan kami pressure ke APH dan Ke PT. Antam Tbk. Sebagai bentuk kepedulian kami agar aktivitas ini tidak memakan tumbal lagi seperti yang terjadi sebelumnya." Tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *