aspirasirakyatsultra.com | Kolaka - Dugaan penjualan Bijih Nikel menggunakan dokumen terbang kembali mencuat, kali ini menyeret nama PT. Akar Mas Internasional (AMI). Pertanyaan pun muncul: siapa oknum di balik mulusnya aktivitas tersebut?
Pada tahun 2024 hingga 2025 PT. Akar Mas Internasional (AMI) diduga beberapa kali melakukan penjualan Bijih Nikel. Padahal perusahaan tersebut belum mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.
PT. AMI kembali menuai sorotan terkait dugaan menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) dalam penjualan Bijih Nikel pada Tanggal 19 Januari 2025.
Berdasarkan beberapa informasi & data yang terhimpun, Iman Pagala selaku Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan & Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menemukan adanya dugaan Bijih Nikel yang keluar dari IUP PT. AMI, dan melakukan pengisian dalam Tongkang (BG. ELLEN) di Jetty PT. Putra Mekongga Sejahtera ( PMS) untuk dikirim ke Smelter Nikel. Bijih Nikel tersebut Diduga milik Inisial HB.
"Jika dugaan kami benar, maka Direktur Utama PT. Akar Mas Internasional beserta oknum-oknum yang diduga terlibat bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," Tegas Iman Pagala.
"Minggu depan kami akan bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melakukan Aksi Demonstrasi sekaligus Pelaporan terkait beberapa data yang telah kami pegang," Tutupnya.