Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NARASI » PPWI Nasional Terbitkan Mandat Pembentukan Pengurus Cabang Konawe Utara, Suhardin Ditunjuk sebagai Pelaksana

PPWI Nasional Terbitkan Mandat Pembentukan Pengurus Cabang Konawe Utara, Suhardin Ditunjuk sebagai Pelaksana

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Jakarta –Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi menerbitkan Surat Mandat kepada Suhardin, pemegang Kartu Tanda Anggota PPWI dengan nomor 22-12-04451, untuk membentuk dan mengkoordinasikan kepengurusan PPWI Cabang Konawe Utara. Mandat ini tertuang dalam Surat Nomor 19/DPN-PPWI/SKET/XI-2025, yang ditandatangani Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 14 November 2025 di Jakarta.

Dalam surat mandat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Suhardin merupakan bagian dari program strategis PPWI Nasional dalam rangka perluasan jaringan organisasi, penguatan kapasitas anggota, serta konsolidasi struktur kepengurusan di tingkat daerah. PPWI terus berupaya memperluas eksistensinya di berbagai wilayah Indonesia maupun di negara-negara sahabat melalui pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Terkait tugas yang diberikan, Suhardin diminta untuk melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan para pewarta warga di Kabupaten Konawe Utara.Ia diberi kewenangan untuk menghimpun anggota, mengorganisir rapat koordinasi, serta menyusun struktur kepengurusan PPWI Cabang Konawe Utara. Struktur minimal yang harus dibentuk terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta beberapa bidang atau biro sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, pengurus cabang juga diperbolehkan melibatkan unsur pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat setempat sebagai penasihat atau pembina.

Dalam pelaksanaan mandat ini, PPWI Nasional menegaskan bahwa seluruh biaya kegiatan mulai dari proses konsolidasi hingga tahap pengukuhan pengurus harus ditanggulangi secara swadaya oleh para pewarta warga di wilayah setempat. Biaya tersebut mencakup pembuatan kartu identitas anggota bagi unsur pengurus utama, biaya perjalanan minimal dua orang pengurus PPWI Nasional untuk menghadiri peresmian, serta biaya penerbitan SK, pembuatan pataka, pin, dan plakat sebesar Rp1.500.000 untuk setiap DPD/DPC.

PPWI Nasional mensyaratkan bahwa biaya administrasi sebagaimana poin ketiga harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening resmi PPWI sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman administrasi organisasi dan kelancaran proses legalisasi pengurus daerah.

Setelah susunan pengurus cabang terbentuk, Suhardin diwajibkan menyampaikan laporan resmi beserta draft struktur organisasi kepada PPWI Nasional untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Pengangkatan Pengurus. Selanjutnya, PPWI Nasional akan melaksanakan pelantikan secara resmi di Kabupaten Konawe Utara sesuai jadwal yang ditetapkan.

Surat mandat ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi dasar hukum bagi Suhardin dalam menjalankan tugas-tugas pengembangan organisasi PPWI di Kabupaten Konawe Utara. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa mandat tersebut diberikan untuk mendukung tumbuhnya ekosistem jurnalisme warga yang kredibel, profesional, dan berintegritas di tingkat daerah.

Dengan dikeluarkannya mandat ini, PPWI berharap terbentuknya kepengurusan cabang yang solid dan mampu mendorong peningkatan literasi informasi serta kualitas penyampaian berita oleh masyarakat, khususnya di wilayah Konawe Utara. Organisasi ini terus berkomitmen mengembangkan jaringan pewarta warga yang mampu berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan penguatan demokrasi berbasis partisipasi publik.,”Pungkasnya

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda dan Aparat Gabungan Tertibkan Lahan Transmigrasi di Konawe

    Pemda dan Aparat Gabungan Tertibkan Lahan Transmigrasi di Konawe

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 46
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Sebanyak 520 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan BPN Konawe diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan proses penandaan batas lahan milik warga transmigran seluas 908,7 hektar, yang selama ini menjadi pusat sengketa, Senin, 2 Juni 2025, Langkah ini menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum […]

  • HUT ke-19 Konawe Utara, Bupati Ikbar Paparkan Capaian Pembangunan dan Arah Masa Depan Daerah

    HUT ke-19 Konawe Utara, Bupati Ikbar Paparkan Capaian Pembangunan dan Arah Masa Depan Daerah

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 169
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) H. Ikbar, SH., MH menyampaikan capaian pembangunan daerah tahun 2025 pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Konawe Utara (Konut) Jumat (2/1/2026).   Rapat dihadiri langsung Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., […]

  • Pemdes Mandiodo Kolaborasi dengan PT Antam untuk Membangun Masjid

    Pemdes Mandiodo Kolaborasi dengan PT Antam untuk Membangun Masjid

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 47
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Desa Mandiodo menjalin kolaborasi dengan PT Antam UBPN Konut dalam upaya pembangunan masjid baru yang akan menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus pembinaan umat di wilayah tersebut. Kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah desa dan perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur keagamaan bagi masyarakat. Kepala Desa […]

  • Konsultasi Publik AMDAL PT BKM Jadi Fondasi Penguatan Tata Kelola Pertambangan

    Konsultasi Publik AMDAL PT BKM Jadi Fondasi Penguatan Tata Kelola Pertambangan

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 66
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsuktra.com | Konawe Utara – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menggelar konsultasi publik perubahan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan taat regulasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/12/2025). Konsultasi publik ini merupakan tahapan wajib […]

  • Usai Dilantik, Bupati Konawe Yusran Akbar Dan DPRD Konawe Menggelar Rapat Paripurna

    Usai Dilantik, Bupati Konawe Yusran Akbar Dan DPRD Konawe Menggelar Rapat Paripurna

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 41
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra | Unaaha- Setelah dilantik sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Konawe oleh Presiden Prabowo di istana Kepresidenan di Jakarta, Bupati Konawe Yusran Akbar menyampaikan pidato perdana dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Konawe, pada senin 2 maret 2025. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Made Asmaya dan didampingi Wakil Ketua I, […]

  • Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 26
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Beberapa waktu lalu keluar putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor : 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 128/B/2024/PT.TUN.JKT Tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT Tanggal […]

expand_less