Diduga Jarah Kawasan Hutan dan Praktik PETI, PT KES Digugat ke ESDM, KLHK dan Kejagung RI
- account_circle Suhardin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Jakarta, Rabu 4 Februari 2026 – Dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan yang menyeret PT Kembar Emas Sultra (PT KES) akhirnya dibawa ke tingkat nasional. Perusahaan tambang tersebut resmi digugat dan diadukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) oleh Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU).
Aduan resmi yang dikirimkan pada Rabu (4/2/2026) ini menyasar dugaan perambahan kawasan hutan secara sistematis serta praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut telah berlangsung di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KLP-KU menilai, aktivitas PT KES tidak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perampokan terbuka terhadap sumber daya alam negara.

Dalam berkas laporannya, Kord KLP-KU Lheo, membeberkan dugaan pembukaan lahan hutan, aktivitas pengerukan, hingga operasional tambang yang disinyalir kuat dilakukan tanpa izin kehutanan yang sah. Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta regulasi pertambangan mineral dan batubara.
“Kami tidak sedang berbicara soal pelanggaran kecil. Ini adalah dugaan kejahatan serius terhadap hutan, lingkungan, dan hak hidup masyarakat Konawe Utara. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Lheo Koordinator KLP-KU dalam pernyataan kerasnya.
Lheo menilai, pembiaran terhadap dugaan perambahan kawasan hutan dan PETI merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup. Dampaknya bukan hanya kerusakan ekologis, tetapi juga potensi bencana lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Melalui laporan ini, KLP-KU menekan Kementerian ESDM RI agar segera menghentikan seluruh aktivitas PT KES dan menolak RKAB perusahaan tersebut, selama dugaan pelanggaran hukum belum diselesaikan. Kepada KLHK RI, mereka mendesak agar dilakukan penindakan tegas, mulai dari penyegelan lokasi, sanksi administratif, hingga proses pidana jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI diminta tidak ragu membuka penyelidikan dan penyidikan, serta menyeret siapa pun yang terlibat—baik korporasi maupun pihak yang diduga memberikan ruang pembiaran—ke hadapan hukum.

“Konawe Utara bukan wilayah bebas hukum. Jika negara membiarkan dugaan kejahatan ini berlalu, maka yang hancur bukan hanya hutan, tetapi wibawa hukum itu sendiri,”Lanjut Lheo.
Konsorsium ini menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada tindakan nyata dari pemerintah pusat. Bahkan, KLP-KU membuka opsi konsolidasi nasional dan aksi besar-besaran apabila laporan ini diabaikan atau diperlambat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT KES belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan dan tudingan serius yang dialamatkan kepadanya.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar