Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra | Jakarta -24 Februari 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27.
2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut.
4. Menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

IPPKH dan IUP adalah Izin Berantai
Dalam konteks hukum pertambangan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan izin yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan dikembalikannya IPPKH PT Karya Murni Sejati 27, secara hukum seharusnya IUP yang dimiliki oleh perusahaan juga tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa IPPKH merupakan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yang dalam hierarki perizinan bertumpu pada keberadaan IUP sebagai dasar utama operasional pertambangan.

Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27, menyambut baik putusan ini dan menyatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa IUP yang dimiliki PT KMS 27 seharusnya tetap berlaku mengingat IPPKH adalah bagian dari rantai izin yang sah.”

Dengan adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya

PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Hari Pertama Safari Ramadhan Bupati Dan Wakil Bupati Menyerahkan Sejumlah Bantuan

    Di Hari Pertama Safari Ramadhan Bupati Dan Wakil Bupati Menyerahkan Sejumlah Bantuan

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 73
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Alhamdulillah, hari ini saya bersama Wakil Bupati H. Abuhaera dengan penuh semangat Melaksanakan Safari Ramadhan Pertama 1446 H / 2025 Masehi di Kecamatan Lasolo Tepatnya di Desa Basule pada Rabu, 05 Maret 2025. Dalam suasana penuh kehangatan, kami tidak hanya hadir untuk berbagi kebahagiaan saja, tetapi juga menyalurkan bantuan […]

  • Sekda Konut Hadiri Executive Forum Bank Sultra, Bahas Penguatan Permodalan dan Transformasi Bisnis

    Sekda Konut Hadiri Executive Forum Bank Sultra, Bahas Penguatan Permodalan dan Transformasi Bisnis

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 123
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. H. Safruddin, S.Pd., M.Pd, menghadiri Executive Forum PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang diikuti oleh seluruh Sekda se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Tower Bank Sultra, Kota Kendari, Kamis (12/3/2026). Forum ini mengusung tema “Optimalisasi Struktur Permodalan dan Akselerasi Transformasi […]

  • Duka di Sungai Awunio, Siswa SMP yang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia

    Duka di Sungai Awunio, Siswa SMP yang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 262
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Selatan – Upaya pencarian terhadap Rafli (14), siswa SMP asal Desa Awunio yang dilaporkan hilang diterkam buaya, berakhir dengan kabar duka.   Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia pada Senin sore (5/1/2026). Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 13.05 WITA.   Sepulang sekolah, Rafli bersama rekan-rekannya […]

  • Momentum Hari Pahlawan di Konawe Utara, Wakil Bupati Abuhaera Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Gotong Royong

    Momentum Hari Pahlawan di Konawe Utara, Wakil Bupati Abuhaera Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 71
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 dengan penuh khidmat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Konawe Utara, Senin (10/11/2025). Peringatan tahun ini mengusung tema nasional “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, sebagai refleksi atas semangat pengorbanan dan keteladanan para pahlawan bangsa yang […]

  • Abaikan Hak Pemilik Lahan, Suhardin Ketua LSM Lacak : Kami Geram Terhadap PT.Cinta Jaya

    Abaikan Hak Pemilik Lahan, Suhardin Ketua LSM Lacak : Kami Geram Terhadap PT.Cinta Jaya

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 105
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Perusahaan PT.Cinta Jaya Hadir Berinvestasi di bumi Konawe Utara Blok Mandiodo sejak tahun 2008, kehadiran perusahaan tersebut menjadi pro kontra di kalangan masyarakat sekitar pada waktu itu. Sebelum melakukan penambangan PT.Cinta Jaya melakukan pembebasan lahan masyarakat sebagai syarat untuk melakukan  aktivitas pertambangan Dalam pembebasan lahan tersebut tidak semua […]

  • Membawa Barang Haram 50,60 Gram ; Polres Konawe Utara Berhasil Menangkap Seorang Wanita Di Desa Tanjung Bunga Kec Wawolesea

    Membawa Barang Haram 50,60 Gram ; Polres Konawe Utara Berhasil Menangkap Seorang Wanita Di Desa Tanjung Bunga Kec Wawolesea

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 67
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JL (30) yang diduga menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., […]

expand_less