Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra | Jakarta -24 Februari 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27.
2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut.
4. Menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

IPPKH dan IUP adalah Izin Berantai
Dalam konteks hukum pertambangan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan izin yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan dikembalikannya IPPKH PT Karya Murni Sejati 27, secara hukum seharusnya IUP yang dimiliki oleh perusahaan juga tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa IPPKH merupakan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yang dalam hierarki perizinan bertumpu pada keberadaan IUP sebagai dasar utama operasional pertambangan.

Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27, menyambut baik putusan ini dan menyatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa IUP yang dimiliki PT KMS 27 seharusnya tetap berlaku mengingat IPPKH adalah bagian dari rantai izin yang sah.”

Dengan adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya

PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Mandiodo Kolaborasi dengan PT Antam untuk Membangun Masjid

    Pemdes Mandiodo Kolaborasi dengan PT Antam untuk Membangun Masjid

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 202
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Desa Mandiodo menjalin kolaborasi dengan PT Antam UBPN Konut dalam upaya pembangunan masjid baru yang akan menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus pembinaan umat di wilayah tersebut. Kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah desa dan perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur keagamaan bagi masyarakat. Kepala Desa […]

  • Kesal Strom Tak Stabil, Masyarakat Konawe Utara Geruduk Kantor PLN UP3 Kendari

    Kesal Strom Tak Stabil, Masyarakat Konawe Utara Geruduk Kantor PLN UP3 Kendari

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 414
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | KENDARI – Amarah masyarakat Kabupaten Konawe Utara akhirnya memuncak. Kesal akibat strom listrik yang tidak stabil dan diduga menyebabkan banyak alat elektronik warga rusak, sejumlah masyarakat mendatangi kantor PLN UP3 Kendari, Rabu (13/5/2026), menuntut pertanggungjawaban serta solusi nyata dari pihak PLN. Dalam aksi tersebut, warga menyoroti kondisi kelistrikan di Konawe Utara […]

  • Melalui Program PPM, PT Sumber Bumi Putra (SBP) Serahkan Seragam Sekolah SD Dan SMP

    Melalui Program PPM, PT Sumber Bumi Putra (SBP) Serahkan Seragam Sekolah SD Dan SMP

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 197
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan, PT Sumber Bumi Putra (SBP) melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menyerahkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi SD 7, SD 8 Andowia dan SMP Satap Andowia. Acara penyerahan berlangsung di halaman sekolah Masing-masing disaksikan langsung oleh manajemen perusahaan, dewan guru, […]

  • Ambulance Puskesmas Motui Rusak, Pasien Kecelakaan Meninggal Karena Terlambat Dirujuk

    Ambulance Puskesmas Motui Rusak, Pasien Kecelakaan Meninggal Karena Terlambat Dirujuk

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 1.061
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Motui, Konawe Utara (24/03/2026) – Kematian seorang pasien pria inisial EA berusia 22 Tahun asal Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, akibat kecelakaan, membuka tabir kelalaian serius dalam layanan kesehatan publik. Ambulans milik Puskesmas Motui yang seharusnya menjadi jalur hidup pasien, ternyata sudah lama mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan, menyebabkan terlambatnya rujukan […]

  • Irjen Pol. Dwi Irianto Perintahkan Polres Siaga Personel 24 Jam di Lokasi Banjir Konut

    Irjen Pol. Dwi Irianto Perintahkan Polres Siaga Personel 24 Jam di Lokasi Banjir Konut

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 155
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dwi Irianto, S.I.K., M.Si., memerintahkan jajaran Polres Konawe Utara (Konut) untuk menyiagakan personel selama 24 jam guna mengatur arus lalu lintas di lokasi banjir Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo. Instruksi ini disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan […]

  • Gebyar Wisata Konawe Bersahaja: Camat Kapoiala Gratiskan Tiket Masuk Pantai Tanjung Lalimbhue

    Gebyar Wisata Konawe Bersahaja: Camat Kapoiala Gratiskan Tiket Masuk Pantai Tanjung Lalimbhue

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 196
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pemerintah Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, menunjukkan dukungan penuh terhadap Gebyar Wisata Konawe Bersahaja dengan langkah istimewa dengan menggratiskan tiket masuk semua objek wisata pantai di wilayah Kecamatan Kapoiala sepanjang bulan Agustus 2025. Camat Kapoiala, Muh Sobri, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memeriahkan HUT RI ke-80 sekaligus mendorong […]

expand_less