Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra | Jakarta -24 Februari 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27.
2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut.
4. Menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

IPPKH dan IUP adalah Izin Berantai
Dalam konteks hukum pertambangan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan izin yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan dikembalikannya IPPKH PT Karya Murni Sejati 27, secara hukum seharusnya IUP yang dimiliki oleh perusahaan juga tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa IPPKH merupakan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yang dalam hierarki perizinan bertumpu pada keberadaan IUP sebagai dasar utama operasional pertambangan.

Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27, menyambut baik putusan ini dan menyatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa IUP yang dimiliki PT KMS 27 seharusnya tetap berlaku mengingat IPPKH adalah bagian dari rantai izin yang sah.”

Dengan adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya

PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT ANTAM dan Karang Taruna Konawe Utara Tanam 300 Pohon, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan dan Pemberdayaan Pemuda

    PT ANTAM dan Karang Taruna Konawe Utara Tanam 300 Pohon, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan dan Pemberdayaan Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 237
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) UBPN Konawe Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan kepemudaan sekaligus pelestarian lingkungan di Kabupaten Konawe Utara. Berkolaborasi dengan Karang Taruna Kabupaten Konawe Utara, ANTAM menggelar aksi penanaman 300 pohon dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang berlangsung di Desa Bandaeha, Kecamatan […]

  • Kapolres Konawe Utara Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Anoa Tahun 2024

    Kapolres Konawe Utara Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Anoa Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 217
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Kepala Kepolisian Resor Konawe utara (Kapolres) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K pimpin rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral Operasi Mantap Praja – Anoa 2024 bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Konawe Utara Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara, senin (15/7/24) Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja – Anoa […]

  • PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) Dukung Pemda Konawe Utara Dalam Upaya Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) Dukung Pemda Konawe Utara Dalam Upaya Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 260
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi nyata dari sektor pertambangan. KTT PT. BKM Yovi Fajar Tindangen, menegaskan bahwa perusahaan berupaya menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya […]

  • Soal Kasus Guru Supriany, Hakim Diminta Profesional dan Fokus Pada Fakta Kejadian, Bukan Karena tekanan publik

    Soal Kasus Guru Supriany, Hakim Diminta Profesional dan Fokus Pada Fakta Kejadian, Bukan Karena tekanan publik

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 249
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konawe Selatan- Polemik kasus Guru Honorer Supriany yang terjadi di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kian memanas hingga masuk ke meja hijau pengadilan negeri Konawe Selatan. Kasus Guru Honorer Supriany yang di duga memukul muridnya ini hingga mengalami memar dan melepuh menjadi perhatian besar publik secara luas bahkan […]

  • Bupati Konawe Utara Hadiri Pelantikan Pengurus IKA PMMI Sultra 2025–2030, Perkuat Sinergi Alumni untuk Pembangunan Daerah

    Bupati Konawe Utara Hadiri Pelantikan Pengurus IKA PMMI Sultra 2025–2030, Perkuat Sinergi Alumni untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 381
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Ikatan Alumni Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (IKA PMMI) se-Sulawesi Tenggara periode 2025–2030 yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Jumat (10/4/2026). Pelantikan para pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar IKA PMMI, Fathan Subchi. […]

  • DPN PPWI Percayakan Karmin Bentuk Pengurus di Sulawesi Tenggara

    DPN PPWI Percayakan Karmin Bentuk Pengurus di Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 121
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | JAKARTA — Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi memberikan mandat kepada Karmin untuk mengonsolidasikan sekaligus mempersiapkan pembentukan kepengurusan PPWI di Provinsi Sulawesi Tenggara.   Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor 06/DPN-PPWI/SKET/VIII-2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, […]

expand_less