aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara - 19 Maret 2025. Hasil Investigasi Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) beberapa waktu lalu menemukan sejumlah alat tengah beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT.Roshini Indonesia asik menambang yang diduga berada dijalan umum daerah dan melakukan Holing Tampa mengantongi izin lintas.
Tak hanya itu, selain lakukan penambangan jalan umum daerah konawe utara PT. Roshini Indonesia melakukan pengalihan jalan yang di duga kuat tak memiliki izin.
Di jumpai oleh awak Media Ateng Tenggara Salah satu ketua lembaga yang tergabung dalam KLP-KU mengatakan. "Sesuai hasil koordinasi kami di beberapa instansi terkait sebagai bentuk mitra pemerintahan daerah menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan kehutanan serta beberapa wilayah yang dilindungi oleh negara, menyampaikan bahwa Perusahaan ini tak memiliki izin terkait pengalihan jalan Umum dan melakukan aktivitas pertambangan di jalan Daerah.
Tak hanya itu perusahaan PT. Roshini Indonesia juga belum mengantongi izin Lintas Penggunaan Jalan Umum".Ungkap Ateng
Di tempat yang sama melalui Salah Satu ASN Dinas Perhubungan menjelaskan "Bahwa PT. Roshini Indonesia belum memiliki izin lintas penggunaan jalan umum daerah. Yang di sampaikan oleh kawan-kawan KLP-KU terkait dugaan pengalihan jalan dan penambangan jalan umum daerah kami tidak ada tau menau serta tidak ada koordinasi. Nanti kami akan atur waktu untuk melakukan sidak bersama mengecek kepastian yang telah terjadi."
Di samping itu M.Qiran mengkonfirmasi awak media juga salah satu Ketua Lembaga yang tergabung dalam KLP-KU menambahkan "Melihat Peta geografis PT. Roshini Indonesia, dan hasil investigasi dilapangan, melihat ada pengalihan jalan umum. Sehingga jalan umum daerah yang sebenarnya itu sudah di tambang, tentu itu melanggar aturan yang ada yaitu SK 199 dan telah kami kaji.
Tentunya kami akan terus menerus mengawal hal ini agar ada efek jerah perusahaan untuk selalu mementingkan administrasi dan kaidah-kaidah dalam melakukan penambangan serta akan mengadukan hal ini kepada APH dan Dinas Terkait, dan apabila terbukti bersalah kami dari Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara Untuk meminta Pemerintah Daerah Maupun Pusat Untuk menutup sementara Segala kegiatan PT Roshini Indonesia." Tutupnya