Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » KRITISI PERDA, SAPMA PP BONE AJUKAN RDPU

KRITISI PERDA, SAPMA PP BONE AJUKAN RDPU

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Sulsel – Hari ini kamis, 17 April 2025, kami Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA).Pemuda Pancasila Kabupaten Bone telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait regulasi pengaturan dan penataan retail modern (Alfamart, Alfamidi dan Indomaret) di kabupaten bone.
Penyampaian Aspirasi ini merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Pasar Modern.

” kami melayangkan permohonan RDPU guna membahas lebih jauh terkait proses pembentukan peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta pasar modern yang kami anggap melenceng dari aspirasi kami yang telah kami ajukan pada tahun 2023. Terkhusus nya pada Pasal 13 Ayat 1 pada poin c dan d yang mengatur soal jarak antara retail modern dengan pasar tradisional. ” Ucap Taufiqurrahman Ketua Pc SAPMA pemuda Pancasila bone

Sebagaimana yang perlu diketahui bahwa rancangan awal dari perda tersebut termuat bahwa jarak antara retail modern dengan pasar tradisional itu paling dekat 1.000 meter, akan tetapi kemudian mengalami perubahan menjadi 100 meter.

” kami memandang dan mengasumsikan bahwa adanya perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu. Maka dari itu, kami kembali mengangkat isu ini untuk dilakukan pembahasan ulang. Serta meminta kepada DPRD kabupaten Bone untuk menghadirkan pihak-pihak terkait”

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada pasal 2 disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada Rencana Tata ruang wilayah dan Rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Serta beberapa poin pasal yang merupakan kewenangan permintaan daerah kabupaten/kota.

“Sehingga berdasarkan aturan tersebut kami memandang perlu untuk dilakukan pembahasan serta kajian lebih mendalam guna melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada guna menghasilkan satu produk peraturan daerah yang berkeadilan.”

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa bandaeha keluar sebagai juara umum di turnamen Porseni tingkat Kec Molawe dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 Th

    Desa bandaeha keluar sebagai juara umum di turnamen Porseni tingkat Kec Molawe dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 Th

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 29
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the love Aspirasirakyatsultra.com | Konut – Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) tingkat kecamatan Molawe dalam rangka memperingati HUT RI Ke 79 Th resmi di tutup pada  Senin (12/08/2024) pukul 19.30 Wit di Lapangan Sepak Bola Kel Molawe Kab Konawe Utara. Porseni Kecamatan Molawe tahun ini melombakan 3 cabang olahraga yang terdiri dari Sepak Bola, […]

  • Ratusan PB.HAM Konawe Raya Geruduk DPRD Konawe Gelar Aksi Damai Dan Aman

    Ratusan PB.HAM Konawe Raya Geruduk DPRD Konawe Gelar Aksi Damai Dan Aman

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 40
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe- Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda konawe raya(PB.HAM.KR) kembali menunjukkan komitmennya terhadap perjuangan aspirasi masyarakat dengan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Konawe pada Selasa, 2 September 2025. Aksi yang terbangun hari ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sejumlah persoalan strategis di wilayah Konawe, termasuk transparansi kebijakan publik, […]

  • PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

    PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 37
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra | Jakarta -24 Februari 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara […]

  • Kepala Desa linongasai tidak pernah terlibat dalam penambangan pengolahan pasir yang berada di teteona

    Kepala Desa linongasai tidak pernah terlibat dalam penambangan pengolahan pasir yang berada di teteona

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 28
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe -kepala Desa linongasai Rais Tuduan tidak pernah terlibat dalam penambangan pasir tersebut memang dia punya lahan. Disana tapi bukan saya yang menambang Sudah lama pertambangan berjalan tapi saya tidak pernah terlibat justru saya punya lahan di sana saya biar khan mereka mengolah keluarga  mencari nafkah tapi saya tidak terlibat sama […]

  • Dugaan Korupsi Dana Makan Minum Bupati Konawe Rp4,2 Miliar, LPPK Sultra Desak APH Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Dana Makan Minum Bupati Konawe Rp4,2 Miliar, LPPK Sultra Desak APH Usut Tuntas

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 36
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui penyalahgunaan anggaran belanja makan minum Bupati Konawe tahun 2023-2024. Desakan ini muncul seiring dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat […]

  • Pendiri Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Serukan Kepada Kader untuk Melakukan Aksi Damai dan Jaga Kondusifitas Daerah

    Pendiri Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Serukan Kepada Kader untuk Melakukan Aksi Damai dan Jaga Kondusifitas Daerah

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 39
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe, 1 september 2025 — Pendiri Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (PB-HAMKR) mengimbau seluruh anggota dan kader organisasi untuk mengedepankan aksi damai besok 1 september 2025 di gedung DPRD Konawe secara damai dan turut menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah Kab.konawe Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan […]

expand_less