aspirasirakyatsultra.cmo | Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara terus memperkuat tata kelola pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Sebagai wujud komitmen tersebut, Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.H., M.Si., kembali memimpin langsung Tim Pengelola PAD untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Senin (20/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Daerah dalam memastikan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konawe Utara mematuhi ketentuan peraturan daerah, tertib administrasi, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat teknis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas PTSP, Dinas Capil, serta pemerintah kecamatan molawe. Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan

Dalam arahannya, Wakil Bupati Abuhaera menegaskan bahwa potensi PAD dari sektor pertambangan sangat besar dan harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ia menjelaskan bahwa beberapa jenis pajak dan retribusi daerah yang menjadi fokus utama pengelolaan meliputi:
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Penerangan Jalan Non PLN
- Pajak Air Bawa Tanah
- Pajak Makan Minun (Ketring Karyawan Perusahaan)
- Pajak Penggunaan Jalan Kabupaten
- Pajak PBG (Persetujuan Bumi Dan Gedung)
Menurutnya, semua komponen tersebut harus dikelola dengan baik karena menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan di daerah.
“Kami ingin memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara tertib dalam melaporkan volume produksi, melakukan pembayaran pajak daerah, dan memenuhi kewajiban retribusinya. Semua ini bertujuan agar hasil dari sektor tambang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ujar Wakil Bupati.

Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Selain menyoroti aspek pajak dan retribusi, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya perusahaan tambang untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Ia menilai, salah satu indikator keberhasilan investasi di daerah adalah sejauh mana perusahaan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.
“Kami meminta agar perusahaan tambang yang beroperasi di Mandiodo memberi ruang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal. Minimal 70 persen posisi non-teknis bisa diisi oleh warga sekitar, sementara posisi teknis dapat disesuaikan dengan kemampuan dan pelatihan yang difasilitasi oleh perusahaan,” tegas Abuhaera.
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap mendukung pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi masyarakat lokal agar bisa bersaing dan berperan aktif di sektor pertambangan.

Penguatan CSR dan PPM: Wujud Kepedulian Nyata Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Ia menilai, dua program tersebut memiliki peran penting dalam membangun hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
“Program CSR dan PPM tidak boleh bersifat seremonial atau hanya proyek jangka pendek. Harus benar-benar memberi dampak jangka panjang. Misalnya melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, peningkatan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sektor UMKM,” ujar Abuhaera.
Wakil Bupati menjelaskan, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, sementara PPM adalah program terarah dan terencana yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian ESDM.
“Kita ingin sinergi antara CSR dan PPM berjalan beriringan. Pemerintah daerah akan terus memantau agar setiap program tepat sasaran dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat lingkar tambang,” imbuhnya.

Dukungan dan Komitmen Perusahaan
Sosialisasi di Blok Mandiodo ini mendapat sambutan positif dari pihak perusahaan tambang. Mereka mengapresiasi langkah Pemda Konawe Utara yang mengedepankan pendekatan komunikasi dan kerja sama, bukan konfrontasi.
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah daerah. Sosialisasi seperti ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi kami tentang kewajiban pajak daerah, penggunaan tenaga kerja lokal, serta pengelolaan CSR dan PPM yang sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan tambang.
Selain sosialisasi, Tim Pengelola PAD juga melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan aktif dan nonaktif, sekaligus mengevaluasi kepatuhan administrasi dan kewajiban keuangan masing-masing perusahaan.
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Berkelanjutan
Langkah yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abuhaera ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Bupati H. Ikbar dan Wakil Bupati Abuhaera dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa sektor pertambangan tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan ke depan Blok Mandiodo dan seluruh wilayah pertambangan di Konawe Utara dapat menjadi contoh tata kelola pertambangan yang baik, beretika, dan berpihak kepada kemakmuran rakyat.
“Kita ingin kehadiran tambang menjadi berkah, bukan beban. Dengan pengelolaan PAD yang baik, pemanfaatan CSR dan PPM yang tepat sasaran, serta keterlibatan tenaga kerja lokal, maka kesejahteraan masyarakat Konawe Utara akan semakin meningkat,” tutup Wakil Bupati.





