Sorotan Tajam Dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM
- account_circle Suhardin
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Kendari, — Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang berlangsung pada Sabtu pagi, menetapkan A. Suhardani Hasanuddin, S.H. sebagai pemenang dari enam calon dengan raihan 24 suara, Sabtu 31 Januari 2025.
Proses pemilihan berlangsung secara demokratis di tingkat kelurahan. Namun, hasil tersebut memunculkan perdebatan publik setelah diketahui bahwa Suhardani masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sorotan datang dari sejumlah elemen masyarakat dan oraganisasi Pers, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara yang mempertanyakan kesesuaian jabatan Ketua LPM yang bersifat sipil dengan status keanggotaan Polri aktif.
Tak hanya itu, Ketua PPWI Sultra dan masyarakat juga menyoroti terkait puluhan Polisi Aktif menduduki jabatan sebagai Ketua RT dan Ketua RW di Kota Kendari, itu tidak bisa merangkap jabatan karena mereka sudah digaji oleh negara, masa mau doble lagi dapat gaji dari Negara sebagai ketua RT dan RW?, kan anehnya !!!
Penjelasan Lurah: Perwali Tidak Batasi Profesi Calon, Menanggapi polemik tersebut, Lurah Anawai, Syahril menjelaskan bahwa aturan teknis pemilihan lembaga kemasyarakatan di kelurahan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tidak mengatur pembatasan berdasarkan profesi.
“Iya betul, dalam pemilihan baik itu Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM dan Ketua Karang Taruna dalam Perwali tidak diatur soal pekerjaan. Baik itu TNI, Polri, PNS, pengusaha, wartawan, tukang ojek dan lain-lain bisa mendaftarkan diri sebagai calon. Syaratnya jelas warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Kelurahan Anawai,” ujarnya dalam konfirmasi kepada sejumlah media.
“Dia surhadi terpilih ketua LPM anggota polisi aktif”
Menurutnya, Perwali hanya mengatur syarat administratif dan domisili, tanpa menyebut larangan spesifik bagi profesi tertentu untuk mencalonkan diri dalam struktur lembaga kemasyarakatan.
Dianggap Sah Secara Administratif Lokal
Dengan dasar tersebut, pencalonan hingga terpilihnya Suhardani dinilai sah secara administratif di tingkat kelurahan karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Perwali.
Pandangan PPWI Sultra, ini menekankan bahwa mekanisme demokrasi lokal telah berjalan sesuai prosedur yang diatur pemerintah daerah.
Namun Berpotensi Bertentangan dengan Norma Hukum Nasional.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif daerah.
Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga dipandang sebagai norma hukum yang lebih tinggi dibanding peraturan kepala daerah.
Setelah putusan MK itu, Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan pada 17 kementerian/lembaga tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Namun, LPM, RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tidak termasuk dalam daftar tersebut.
PPWI Sultra Meniliai Karena itu, rangkap status sebagai polisi aktif dan Ketua LPM, RT dan RW dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan, legalitas serta pelanggaran disiplin internal Polri.
Sejumlah pengamat dari insan pers menilai situasi ini sebagai “ruang abu-abu regulasi”:
secara administratif lokal diperbolehkan, tetapi secara normatif nasional berpotensi bertentangan dengan putusan MK dan aturan disiplin profesi Polri.
Dorongan Klarifikasi ke Institusi Kepolisian
PPWI Sultra dan sejumlah warga mendorong adanya klarifikasi resmi dari institusi kepolisian mengenai status jabatan tersebut.
Langkah yang dinilai paling aman secara hukum adalah melakukan konsultasi ke Bagian Hukum dan SDM di Polres atau Polda tempat yang bersangkutan bertugas untuk memastikan apakah jabatan Ketua LPM, RT dan RW dapat dijalankan tanpa melanggar ketentuan disiplin dan peraturan perundang-undangan.
Opsi yang mengemuka antara lain:
Mengundurkan diri dari jabatan Ketua LPM, RT dan RW agar tetap aktif sebagai anggota Polri, atau Mengundurkan diri/pensiun dari dinas kepolisian jika ingin tetap menjabat sebagai Ketua LPM, RT dan RW.
Menjaga Demokrasi Lokal dan Kepastian Hukum
Kasus ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan norma hukum nasional.
Di satu sisi, pemerintah kelurahan menjalankan aturan yang ada dalam Perwali tanpa diskriminasi profesi. Di sisi lain, status sebagai aparat penegak hukum membawa konsekuensi aturan khusus yang harus dipatuhi.
Klarifikasi dan keputusan administratif dari institusi kepolisian menjadi kunci agar hasil pemilihan yang demokratis di tingkat kelurahan tetap dihormati, sekaligus tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan disiplin di lingkungan Polri.
Hingga berita ini terbitkan pihak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗 & Koreksi, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
Oleh : PPWI Sultra & Tim Redaksi
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar