BBM Subsidi di Duga di Jarah Terang-terangan di Desa Tanjung Laimeo, Kec. Sawa, APH Seolah Menutup Mata
- account_circle Suhardin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Jakarta – Aktivitas diduga penimbunan BBM bersubsidi terjadi di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Desa Tanjung Laimeo, Kec. Sawa, Kab. Konawe Utara. Kali ini, sorotan tajam datang dari Forum Pemerhati Hukum Konawe Utara dan akan melakukan aksi sekaligus pelaporan resmi di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan di Mabes Polri di Jakarta Kamis, 12 Februari 2026.
Kejadian bermula saat ada laporan warga dan bukti rekaman langsung aktivitas pembongkaran BBM dan sebuah mobil sedang mengangkut jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dan akan didisitribusikan diluar kepada penada.
“Kami dari Lembaga Forum Pemerhati Hukum Konawe Utara akan melakukan aksi sekaligus pelaporan bukti dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di BPH Migas, Jakarta pada hari Kamis, 12 Februari 2026”. Ujar Ateng Tenggara, S.H.
Bukti laporan dan rekaman semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan seolah kebal hukum.
Sorotan Hukum: Diduga Melanggar Undang-Undang dan KUHP
Apabila benar gudang berpagar seng tersebut digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c UU Migas
Melarang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah.
Pasal 480 KUHP Mengatur tentang penadahan atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Atas temuan ini, Ateng Tenggara, S.H. mendesak: Aparat Penegak Hukum (Mabes Polri) untuk segera turun tangan, BPH Migas dan Pertamina melakukan audit distribusi BBM subsidi di wilayah SPBN di desa Tanjung Laimeo, Kec. Sawa, Kab. Konawe Utara untuk membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Sawa dan Polres Konawe Utara untuk menindak oknum penimbun dan penadah BBM bersubsidi jenis solar di SPBN Desa Laimeo, Kec. Sawa, Kab. Konawe Utara karena kegiatan tersebut telah merugikan negara dan Masyarakat. Juga kami meminta kepada BPH Migas Pertamina untuk mengaudit dan menarik izin distribusi di SPBN tersebut.” Harap, Ateng Tenggara, S.H.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar