Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten. Ashari, Apresiasi Pemda Konut

Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten. Ashari, Apresiasi Pemda Konut

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

Aspirasirakyatsultra.com | Konut – Penetapan Ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Puusuli Kecamatan Andowia dengan Desa Mandiodo kecamatan Molawe merupakan langkah strategis dalam melaksanakan percepatan pembangunan di Daerah

Melalui Surat Keputusan ( SK ) Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas jalan menurut status nya sebagai jalan kabupaten Konawe Utara, realistis menciptakan lahan baru sebagai objek pemasukan PAD bagi pemerintah daerah, terlebih lagi dampak positif kepada masyarakat sebagai penerima manfaat

Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari menambahkan bahwa jalan itu berada dalam kawasan areal pertambangan yang sebelumnya di gunakan sebagai akses jalan hauling Ore Nikel oleh beberapa perusahaan pertambangan. Kini telah resmi naik status menjadi jalan kabupaten sebagai sarana layanan publik.

Dari aspek sosial kemasyarakatan sangat Mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat, kegiatan ekonomi desa, Meningkatkan nilai aset desa, Mempercantik wajah desa, mempercepat mobilitas pengguna akses jalan, lancar, hemat, dan lain sebagainya

Olehnya itu sangat di sayangkan ketika infrastruktur Sarana publik telah resmi menjadi aset negara kemudian di palak oleh sekelompok orang mengatasnamakan pemilik lahan.

Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo tidak menafikan adanya dalam bentuk claim kepemilikan hak atas tanah. Itu hal yang wajar dan sah-sah saja namun dalam bentuk protes tidak di inginkan terjadi yang sifatnya ada pihak yang di rugikan, terlebih lagi ada kelompok masyarakat penggugat juga menjadi korban secara hukum

Ironisnya, sebelum ruas jalan itu di tetapkan sebagai jalan kabupaten, akses itu banyak di manfaatkan sebagai sarana hauling memuluskan praktek pertambangan ilegal ( PETi ). Saat itu diam dan seolah tidak ada masalah

Dalam bentuk ” Claim ” mesti di uji dulu kebenaran dan kepastian hukum nya. Ketika objek perkaranya di tujukan kepada Pemda. Surat keberatan juga bisa di tempuh melalui aspirasi hearing Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ke DPRD sebagai perwakilan rakyat

Bukan justru sebaliknya kelompok masyarakat ini di giring dan di bekali melakukan Pemalangan. Semestinya dari pihak pengacara nya tidak sebatas tugas mengadvokat, tapi lebih pada saran dan masukan untuk berbuat dengan cara-cara elegan

Hal fatal kemudian, sekelompok masyarakat lokal menjadi korban atas dasar keinginan sendiri dengan tidak melihat rambu hukum. Sangat jelas dengan cara merintangi jalan disitu ada pasal melawan undang-undang pertambangan, belum lagi tempat kejadian perkara ( TKP ) nya tepat berapa pada status badan jalan kabupaten

Pemalangan pertama sudah mendapat atensi pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ). Kembali terulang dan berulah hingga atas perilaku dan keinginannya nya sendiri, oknum kelompok masyarakat ini harus memaksakan dirinya berhadapan dengan masalah hukum. Dengan demikian pihak APH melakukan eksekusi dengan ketentuan unsur telah terpenuhi

Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo. Ashari, mengingatkan kepada saudara Nastum sebagai lawyer atau pengacara yang mendampingi kelompok masyarakat yang menuntut haknya. Tidak hanya sebatas mengawal aspirasi mereka namun lebih pada keamanan mereka agar tidak jatuh korban. Karena apapun yang mereka lakukan, sudah barang pasti ikut dari arahan saudara

Yang kami ketahui, saudara Nastum adalah Lawyer PT. Cinta Jaya. Kami ragu atas pendampingan yang di lakukan kepada klien nya yang notabene adalah bagian dari keluarga kami sebagai masyarakat konut.

PT. Cinta Jaya saja yang di advokasi nya, kuasa direktur nya terseret dalam kasus PETI tindak pidana korupsi pada kasus PT. Antam blok Mandiodo. Sebaiknya fokus saja agar kasus PT. Lawu tidak bergulir. Karena dalam perusahaan PT. Cinta Jaya tertera dalam akta Direktur Utama sebagai Benefit Owner ( BO ) sebagai penerima manfaat

Saudara Nastum sebagai pengacara PT. Cinta Jaya. Sudah barang pasti banyak tahu soal kerjasama perusahaan kliennya. Baik terhadap PT. SBP, PT. BNN, PT. BKM, PT. Antam, dan koneksi perusahaan afiliasi lainnya di sekitar mandiodo. Bisa jadi diplomasi saudara, merugikan dan menimbulkan efek renggang di antara mereka yang sedang berinvestasi

Sebagai tokoh pemuda, saya juga menyampaikan bahwa manufer saudara Nastum terlalu berlebihan. Kelompok masyarakat yang melakukan Pemalangan semestinya ia ingatkan dan menegur bahwa itu adalah tindakan yang salah. Jika itu sudah terlanjur maka cukup. Jangan sampai ikut mengorbankan kepentingan masyarakat dan daerah

Sekali lagi Kami katakan sebagai masyarakat konut, kami apresiasi Pemda. Langkah tepat jalan itu di tetapkan sebagai jalan umum. Selain akses mobilitas masyarakat, juga mendatangkan pendapatan asli daerah. Yang paling penting adalah memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terkait kualitas dan pengurangan SDA. Data akan mudah terverifikasi dan di awasi oleh Pemda terkait material nikel yang memenuhi syarat untuk di angkut

Direktur Explor Anoa Oheo. Ashari, hasil investigasi yang kami lakukan menemukan fakta baru bahwa data terkait status lahan yang di claim oleh oknum masyarakat, Kemudian berdasarkan Overlay dengan menggunakan data RTRW No. 20 tahun 2012, area tersebut masuk Kawasan dengan status Hutan Produksi Terbatas ( HPT )

Acuan data tersebut inilah pokok persoalan yang mesti di jawab antara claim masyarakat sebagai pemilik lahan dengan Pemda setempat. Karena dalam proses pembukaan jalan tersebut pihak Pemda tidak akan mungkin membebaskan lahan masyarakat jika hal kepemilikan hak atas tanah itu berupa alas hak SKAT kecuali di buktikan dengan sertifikat kepemilikan

Untuk itu sebagai saran penutup meminta kepada pemerintah daerah sebagai penyedia prasarana dan termasuk kepada perusahaan yang menggunakan jalan sesuai ketentuan perundangan yang berkontribusi PAD jasa lalin ke Pemda untuk segera masukkan agenda hearing ke DPR RI komisi III untuk menguji keabsahan kepemilikan yang di claim oleh sekelompok orang. Agar pengacara saudara Nastum juga bisa puas. Ashari sembari tersenyum

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum CP3K Konawe Gelar Unjuk Rasa, Minta Pemda Segera Tuntaskan Pengangkatan Tahap I

    Forum CP3K Konawe Gelar Unjuk Rasa, Minta Pemda Segera Tuntaskan Pengangkatan Tahap I

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 182
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Forum Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Kabupaten Konawe tahap I (Satu) tahun 2024 menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Konawe, Selasa 18 Maret 2025. Aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe untuk segera menyerahkan SK […]

  • Demi perekonomian Daerah, Pemuda Lasolo Dukung Operasional PT Antam UBPN Konut

    Demi perekonomian Daerah, Pemuda Lasolo Dukung Operasional PT Antam UBPN Konut

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 212
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemuda Kecamatan Lasolo menyatakan sikap mendukung penuh keberlangsungan operasional PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang beroperasi di Blok Mandiodo. Dukungan ini muncul sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap kelanjutan investasi yang dinilai memberi dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat […]

  • Ketua LSM LACAK Konut : Pemanfaatan Ruang Laut Harus Punya KKPRL

    Ketua LSM LACAK Konut : Pemanfaatan Ruang Laut Harus Punya KKPRL

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 184
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Sulawesi Tenggara – Ketua Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LSM LACAK) DPC Konawe Utara, Suhardin, Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut di Indonesia hanya dapat dilakukan jika memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang […]

  • Bupati Konawe Utara Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Daerah

    Bupati Konawe Utara Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 182
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | KENDARI – Bupati Konawe Utara, H.lkbar, S.H., M.H menghadiri kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Hotel Claro Kendari, Jumat malam, (29 Mei 2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Konawe Utara didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara,Dr.Safruddin , S.Pd., M.Pd. Bupati Konawe Utara, H. Ikbar […]

  • Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Dukung PT Antam UBPN Konut, Utamakan Kesejahteraan Buruh dan Pekerja Lokal

    Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Dukung PT Antam UBPN Konut, Utamakan Kesejahteraan Buruh dan Pekerja Lokal

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 231
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap PT Antam UBPN Konawe Utara untuk segera kembali melakukan kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo. Dukungan ini bukan hanya sekadar bentuk solidaritas organisasi buruh terhadap perusahaan negara, tetapi juga didorong oleh harapan besar akan peningkatan kesejahteraan buruh […]

  • PT Bumi Konawe Minerina Perkuat Pembangunan Rumah Ibadah, Salurkan Alat Berat untuk Masjid Al-Istiqomah Desa Tapunggaya

    PT Bumi Konawe Minerina Perkuat Pembangunan Rumah Ibadah, Salurkan Alat Berat untuk Masjid Al-Istiqomah Desa Tapunggaya

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 30
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Komitmen PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan kembali diwujudkan secara nyata melalui dukungan langsung terhadap pembangunan sarana keagamaan masyarakat. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT BKM menurunkan 1 unit excavator dan 2 unit dump truck guna mempercepat proses penimbunan pondasi Masjid […]

expand_less