Diduga Produksi Nikel Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang PT Kembar Emas Sultra SK 321 di Konawe Utara Disorot
- account_circle Suhardin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (PT KES) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Nomor 321 Tahun 2011 itu diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat mutlak operasional pertambangan.
Informasi yang dihimpun sesuai hasil investigas di lapangan oleh Tim Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) dan informasi tambahan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah alat berat masih terlihat beroperasi di area konsesi perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Langgikima, Ada beberapa alat Excavator bermerek Komatsu sedang melakukan aktivitas pertambangan (Orgeting). Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan produksi ore nikel yang dilakukan tanpa dasar persetujuan RKAB dari pemerintah.
Padahal, dalam regulasi pertambangan nasional, setiap pemegang IUP diwajibkan memiliki dokumen RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum melakukan kegiatan produksi. Dokumen ini menjadi instrumen penting bagi negara untuk mengontrol volume produksi, tata kelola pertambangan, hingga penerimaan negara dari sektor mineral.
Jika dugaan aktivitas produksi tanpa RKAB tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur secara tegas kewajiban perizinan dan rencana kerja bagi perusahaan tambang.
Selain persoalan RKAB, aktivitas PT Kembar Emas Sultra SK 321 juga diduga bersinggungan dengan kawasan hutan. Sejumlah temuan lapangan menyebutkan adanya pembukaan lahan yang cukup luas di area konsesi perusahaan yang diduga masuk dalam kawasan berhutan.
Lheo Koordinator KLP-KU, Menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tambang masih terus berjalan dalam beberapa waktu terakhir.
“Alat berat masih terlihat bekerja di lokasi. Dugaan kami kegiatan penambangan tetap berjalan,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Utara, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentral produksi nikel di Sulawesi Tenggara.
Lheo Juga mendesak agar Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Kembar Emas Sultra SK 321. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik pertambangan yang berjalan di luar ketentuan hukum.
Transparansi, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang tegas dianggap menjadi kunci dalam menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan negara dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Kembar Emas Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa RKAB tersebut.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar