Pemerintah kabupaten konawe siap menyalurkan pembayaran tunjangan hari raya(THR)sebesar 50 milyar
- account_circle Suhardin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, siapkan dana 50 Milyar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Tunjangan hari raya (THR) ASN tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Alokasi Dana Desa (ADD) dan perangkat Kelurahan.
Hal ini sampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe,
“Untuk pembayaran gaji THR di Kabupaten Konawe kita siapkan dananya Rp 50 milyar” Ucap Santoso saat diwawancarai di ruang kerjanya
Lebih lanjut, Santoso mengatakan Pembayaran tunjangan hari raya atau THR tersebut mulai dibayarkan hari ini. Rabu (11/3/2026)
“saat ini sementara dilakukan proses pembayaran, jadi InsyaAllah sebentar sore teman-teman ASN di lingkup pemkab Konawe sudah menerima gaji THR nya” Kata Santoso menambahkan
Ia juga memastikan pembayaran THR bagi ASN di Lingkup Pemkab Konawe dituntaskan sebelum Lebaran Idul Fitri 1447 H.
“hari jumat (13/3/2026) insyaAllah tuntas semua, Tidak ada kendala, ketersediaan dana di KAS daerah konawe siap” Jelas Santoso
Lebih lanjut, Kepala BPKAD Konawe Santoso mengatakan bahwa besaran THR PNS dan PPPK tahap I dan II, dicairkan full sesuai gaji yang diterima setiap bulannya.
Sementara PPPK pengangkatan Tahun 2025, terima 50 persen dari gaji yang setiap bulannya.
“THR PPPK angkatan I dan II dapat Full,
Untuk PPPK 2025 tetap dapat (THR) karena SK nya berlaku satu tahun, besarannya 50 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya, Sesuai sistem aplikasi gaji” Ungkap Susanto
“Termasuk juga honor ADD aparat kelurahan insyaAllah tuntas kita bayarkan sebelum lebaran” pungkasnya
Terakhir, saat dikonfirmasi terkait THR PPPK Paruh waktu, Santoso menyebut menunggu kebijakan pimpinan.
“pembayaran THR PPPK Paruh waktu adalah kebijakan dari pimpinan, karena tidak ada masa kerja”
“Kalau memang dilakukan pembayaran dananya juga sudah siap, kami masih menunggu kebijakan” Tutupnya. (*)
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar