DPRD Sultra Dukung Percepatan WPR dan IPR, Suwandi: Segera Libatkan 17 Pemda
- account_circle Suhardin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, saat menemui massa Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu (19/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Suwandi menegaskan bahwa persoalan pertambangan rakyat merupakan isu penting yang perlu segera dibahas secara bersama-sama, dengan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Tenggara.

“Kami setuju dengan apa yang menjadi tuntutan massa aksi. Persoalan pertambangan rakyat ini sangat penting untuk dibahas dan segera kita lakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang seluruh kepala daerah yang ada di Sultra,” ujar Suwandi.
Menurutnya, DPRD Sultra akan mendorong terbentuknya forum bersama yang melibatkan 17 pemerintah kabupaten/kota di Sultra. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas secara komprehensif berbagai persoalan yang berkaitan dengan WPR dan IPR, termasuk kepastian ruang bagi masyarakat lokal dalam mengelola potensi pertambangan di daerahnya.
Suwandi juga menyinggung adanya arahan dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan pertambangan rakyat. Menurutnya, momentum tersebut harus segera direspons pemerintah daerah agar kepentingan masyarakat dapat memperoleh perhatian dalam kebijakan pertambangan.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri harus kita respons dan kita harus menjemput kesempatan ini,” katanya.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra. Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sultra segera menetapkan WPR dan mempercepat proses penerbitan IPR bagi masyarakat.
Massa meminta Gubernur Sultra, DPRD Sultra, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, serta Dinas Kehutanan Sultra mengambil langkah konkret untuk membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat adat dan penduduk lokal dalam mengelola potensi sumber daya alam di wilayah mereka.
“Tanah yang kami tinggali adalah tanah leluhur, tanah adat yang memberi kehidupan bagi kami dan generasi-generasi sebelum kami,” kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Aliansi menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, mereka menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dinilai membuat masyarakat di sekitar wilayah pertambangan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Selain mendesak penetapan WPR dan penerbitan IPR, massa juga meminta Gubernur Sultra segera menyelesaikan dan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra.
Menurut mereka, RTRW menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan kawasan pertambangan rakyat sehingga proses penyusunannya perlu melibatkan masyarakat adat dan pemuda lingkar tambang sejak tahap perencanaan.

Massa juga meminta pemerintah menetapkan batas yang jelas antara kawasan pertambangan rakyat, wilayah pertambangan perusahaan, kawasan hutan lindung, serta kawasan budidaya.
Kejelasan batas tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengelolaan wilayah yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat lokal.
Dengan adanya dukungan DPRD Sultra, massa berharap tuntutan terkait WPR dan IPR tidak berhenti pada forum aksi, tetapi segera ditindaklanjuti melalui pembahasan konkret bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar