
Aspirasirakyatsultar | Konut - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mowundo melakukan rapat mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Mowundo Tahun 2024 Dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Rapat tersebut di laksanakan di balai Desa Mowundo pada hari Selasa, 25 September 2024, Yang di hadiri Oleh Sekcam Molawe, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Toko Adat, Toko Pemuda, Toko Perempuan dan Karang Taruna Mowundo.
Sala satu masyarakat desa Mowundo Reli Ansar sangat kecewa dengan adanya rapat yang diadakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari ini, karena tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan.

"Saya sangat kecewa karena yang seharusnya rapat kali ini mengenai perubahan anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2024, tapi kenyataannya yang ada semua sudah dirubah oleh kepala desa Mowundo tampa adanya musyarawah baik internal Pemdes, maupun dengan BPD".
Seharusnya ibu kepala desa mowundo jangan seenaknya mau merubah anggaran Tampa ada musyawarah, ini jangankan musyawarah konfirmasi saja kepada BPD tidak pernah, jadi rapat kali ini tidak ada artinya."Tambahnya dengan Nada Kesal
Ada beberapa Aitem yang dituangkan dalam transparansi penggunaan dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau kami duga fiktif dan pembohongan publik"Tambahnya

"Saya sebagai Masyarakat Desa Mowundo dan Ketua Tim pemenangan Ibu kepala desa waktu itu sangat kecewa dengan cara Ibu Kepala Desa memimpin, selain itu transparansi penggunaan Dana Ketapang Tahun 2023 tidak ada, dan jawaban yang diberikan tadi masih ngambang".
Kami akan melaporkan kejadian ini kepada penegak Hukum apakah ada unsur pidana atau seperti bagaimana"Tutupnya
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa(UU Desa). Kepala Desa dilarang Untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Administrasi Yaitu Pemberhentian menjadi kepala desa sesuai pasal 28 UU Desa dan Sanksi pidana yang termuat dalam pasal 3 dan pasal 4 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).