Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Masyarakat Kecewa, Kepala Desa Mowundo Melakukan Perubahan Anggaran Tanpa Musyawarah

Masyarakat Kecewa, Kepala Desa Mowundo Melakukan Perubahan Anggaran Tanpa Musyawarah

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love


Aspirasirakyatsultar | Konut – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mowundo melakukan rapat mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Mowundo Tahun 2024 Dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat tersebut di laksanakan di balai Desa Mowundo pada hari Selasa, 25 September 2024, Yang di hadiri Oleh Sekcam Molawe, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Toko Adat, Toko Pemuda, Toko Perempuan dan Karang Taruna Mowundo.

Sala satu masyarakat desa Mowundo Reli Ansar sangat kecewa dengan adanya rapat yang diadakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari ini, karena tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan.


“Saya sangat kecewa karena yang seharusnya rapat kali ini mengenai perubahan anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2024, tapi kenyataannya yang ada semua sudah dirubah oleh kepala desa Mowundo tampa adanya musyarawah baik internal Pemdes, maupun dengan BPD”.

Seharusnya ibu kepala desa mowundo jangan seenaknya mau merubah anggaran Tampa ada musyawarah, ini jangankan musyawarah konfirmasi saja kepada BPD tidak pernah, jadi rapat kali ini tidak ada artinya.”Tambahnya dengan Nada Kesal

Ada beberapa Aitem yang dituangkan dalam transparansi penggunaan dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau kami duga fiktif dan pembohongan publik”Tambahnya


“Saya sebagai Masyarakat Desa Mowundo dan Ketua Tim pemenangan Ibu kepala desa waktu itu sangat kecewa dengan cara Ibu Kepala Desa memimpin, selain itu transparansi penggunaan Dana Ketapang Tahun 2023 tidak ada, dan jawaban yang diberikan tadi masih ngambang”.

Kami akan melaporkan kejadian ini kepada penegak Hukum apakah ada unsur pidana atau seperti bagaimana”Tutupnya

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa(UU Desa). Kepala Desa dilarang Untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Administrasi Yaitu Pemberhentian menjadi kepala desa sesuai pasal 28 UU Desa dan Sanksi pidana yang termuat dalam pasal 3 dan pasal 4 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru 20 Persen Siap Berlaku

    Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru 20 Persen Siap Berlaku

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 246
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini bergerak cepat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dipimpin langsung Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., tim terpadu turun meninjau sejumlah lokasi tambang dan usaha jasa di wilayah setempat. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar Pemda dalam penertiban dan optimalisasi pajak daerah. […]

  • Pemkab Konawe Utara Kembali Menorehkan Prestasi Membanggakan Di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

    Pemkab Konawe Utara Kembali Menorehkan Prestasi Membanggakan Di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 355
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Kendari — pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi. Tahun ini, Pemkab Konut berhasil meraih predikat manajemen keuangan terbaik se-Sulawesi Tenggara. Hasil ini didapatkan dari evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, […]

  • Jelang HUT RI ke-80 Bupati Konawe Utara Resmi Kukuhkan Sebanyak 65 Anggota Paskibra

    Jelang HUT RI ke-80 Bupati Konawe Utara Resmi Kukuhkan Sebanyak 65 Anggota Paskibra

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 249
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kabupaten Konut tahun 2025. Acara berlangsung khidmat di Aula kantor Bupati Konawe Utara, pada Sabtu malam (16/08/2025). Sebanyak 65 putra-putri terbaik yang berasal dari berbagai SMA/SMK […]

  • Bulog Bangun Gudang dan Pabrik Penggilingan di Konawe Utara, Pemda Beri Dukungan Penuh

    Bulog Bangun Gudang dan Pabrik Penggilingan di Konawe Utara, Pemda Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 269
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Jakarta – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui kerja sama strategis dengan Perum Bulog. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Tanah Hibah yang berlangsung di Jakarta, Senin (1/12/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Konawe Utara, […]

  • Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Inspektorat Konkep, Inspektur Daerah Langsung Ditahan

    Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Inspektorat Konkep, Inspektur Daerah Langsung Ditahan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 239
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana […]

  • Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto

    Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 364
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Jakarta – Sebuah momentum penuh makna terselenggara di kediaman Ustadz Anton Susanto pada Kamis, 12 Maret 2026. Acara buka bersama (bukber) yang dimulai pukul 17.00 hingga selesai ini menghadirkan tokoh-tokoh penting bangsa, di antaranya Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., M.H. dan Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga […]

expand_less