
aspirasirakyatsuktra.com | Konut - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Konawe Utara dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro - Raup terhadap Paslon Ikbar - Abuhaera yang mempunyai tagline BERKIBAR.(4/02/2025)
Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon (Sudiro - Raup) tidak dapat diterima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," kata Suhartoyo, saat pembacaan putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024.
Dengan hasil putusan Mahkamah Konsisten MK maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara H. Ikbar SH.,MH Dan H. Abu Haera, S.Sos., M.Si keluar sebagai pemenang pilkada tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 9 September 2024, dan Akan dilantik secara bersamaan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Februari 2025 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Periode 2025-2030.