aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara - 12 Maret 2025. Hasil Investigasi Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) beberapa waktu lalu menemukan sejumlah alat tengah beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Pernick Sultra asik menambang yang diduga berada dijalan umum daerah dan kawasan hutan terbatas (HPT) dengan bebas.
Tak hanya itu, selain lakukan penambangan jalan umum daerah konawe utara PT. Pernick Sultra melakukan pengalihan jalan tepatnya menimbun pesisir yang di duga daerah kawasan hutan konservasi mangrove juga di duga tak memiliki izin.

Di jumpai oleh awak media Iman Pagala Salah satu ketua lembaga yang tergabung dalam KLP-KU mengatakan. "Sesuai hasil koordinasi kami di beberapa instansi terkait sebagai bentuk mitra pemerintahan daerah menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan kehutanan serta beberapa wilayah yang dilindungi oleh negara, menyampaikan bahwa Perusahaan ini tak memiliki izin terkait pengalihan jalan Umum dan melakukan aktivitas pertambangan di jalan Daerah.
Tak hanya itu perusahaan PT. Pernick Sultra ini juga dengan sengaja menimbun hutan mangrove yang kami duga tidak melalui kajian AMDAL dan memiliki izin".Ungkap Iman

Di tempat yang sama melalui Salah Satu ASN Dinas Perhubungan menjelaskan "Bahwa PT. Pernick hanya ada izin lintas penggunaan jalan umum daerah selebihnya itu tidak ada. Yang di sampaikan oleh kawan-kawan KLP-KU terkait dugaan pengalihan jalan dan penambangan jalan umum daerah kami tidak ada tau menau serta tidak ada koordinasi. Nanti kami akan atur waktu untuk melakukan sidak bersama mengecek kepastian yang telah terjadi."
Di samping itu Ateng Tenggara mengonfiramsi awak media juga salah satu Ketua Lembaga yang tergabung dalam KLP-KU menambahkan "Melihat Peta geografis PT. Pernick Sultra serta mengecek langsung lokasi tersebut terdapat dugaan Reklamasi Kecil sehingga di sekitaran pinggir pantai Hutan Mangrove terusaki agar ada akses pengalihan jalan umum sehingga jalan umum daerah yang sebenarnya itu bisa di tambang namun melihat aturan yang hal tersebut telah melanggar SK 199 yang telah kami kaji.

Tentunya kami akan terus menerus mengawal hal ini agar ada efek jerah perusahaan untuk selalu mementingkan administrasi dan kaidah-kaidah dalam melakukan penambangan serta akan mengadukan hal ini kepada APH, apalagi terkait dugaan merusak atau melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin." Tutupnya