Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan : PT. PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan : PT. PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara, Sulawesi Tenggara || Ketegangan memuncak di Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, setelah warga setempat secara kolektif menyegel sebuah perusahaan tambang batu suplit bernama PT. Pasifik Sukses Jaya (PSJ).

Penyegelan dilakukan pada Kamis (11/9/2025), setelah serangkaian tuntutan warga desa puusiambu kepada pihak perusahaan pada aksi demonstrasi pertama di depan Kantor PT. PSJ, pada Senin (8/9/2025) tak kunjung ditanggapi. Aksi ini berlangsung damai namun tegas. Warga memblokade akses jalan masuk menuju lokasi tambang, menutup portal utama dengan kayu dan spanduk yang bertuliskan “Disegel”.

Penyegelan oleh warga dilakukan secara simbolik. Meski tanpa kekuatan hukum formal, tindakan ini menunjukkan tingkat frustrasi masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum dan pengawasan.

PT. PSJ selama ini dituding tidak mengantongi RKAB, sebuah dokumen wajib dalam setiap aktivitas pertambangan di Indonesia. Lebih dari itu, perusahaan diduga belum memiliki dokumen izin resmi lainnya, seperti Izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

“Sudah terlalu lama kami diam. Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi. Belum mengantongi RKAB tapi sudah aktif melakukan kegiatan produksi, hal ini sudah jelas melanggar undang-undang minerba, Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Candra Kirana, tokoh pemuda desa puusiambu.

RKAB adalah dokumen legal wajib bagi seluruh perusahaan tambang yang memuat rencana produksi, pengelolaan lingkungan, dan anggaran tahunan. Setiap penambangan yang tidak memiliki RKAB aktif, otomatis melanggar hukum. Bahkan, produk yang dihasilkan tidak bisa dijual secara sah.

“Perusahaan yang melakukan produksi tanpa RKAB menurut UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158, yaitu penjara paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak 100 Miliar Rupiah,” ungkap Candra.

“Bukan hanya itu, produksi tanpa RKAB yang sah juga dapat melanggar ketentuan dalam PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB yang disetujui untuk bisa menjalankan aktivitas produksi secara legal,” lanjutnya.

Kasus penyegelan tambang oleh warga Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara menjadi bukti bahwa masyarakat lokal tak lagi ingin hanya jadi penonton atas perampasan ruang hidup mereka. Tanpa RKAB, tanpa izin lingkungan, dan tanpa tanggung jawab sosial, perusahaan seperti PT. PSJ menjadi simbol eksploitasi yang kini mulai dilawan.

“Jika perusahaan ini beroperasi tanpa RKAB, maka tidak hanya ilegal, tapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Cikal Riansyah, salah satu demonstran.

“Kami bukan anti investasi. Tapi kami menolak perampasan atas nama investasi. Ini tanah kami. Dan kami akan jaga sampai kapan pun,” tutupnya.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum APH Inisial TS Di Duga Backing Tambang Koridoor Sari Mukti

    Oknum APH Inisial TS Di Duga Backing Tambang Koridoor Sari Mukti

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 29
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara 27 Mei 2025. Pertambangan Ilegal di beberapa tahun terakhir ini makin populer di berbagai daerah apalagi di sulawesi tenggara. Berbagai tempat sering menjadi titik kerukan atau sasak bagi pelaku Penambang Lahan Koridoor (PELAKOR), biasanya target daerah yang sering di lirik yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Kolaka Utara hingga di Konawe […]

  • Dugaan Korupsi Dana Makan Minum Bupati Konawe Rp4,2 Miliar, LPPK Sultra Desak APH Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Dana Makan Minum Bupati Konawe Rp4,2 Miliar, LPPK Sultra Desak APH Usut Tuntas

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 36
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui penyalahgunaan anggaran belanja makan minum Bupati Konawe tahun 2023-2024. Desakan ini muncul seiring dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat […]

  • Pasangan Kapolres Konut Berhasil Meraih Juara 1 Piala Bupati Merdeka Champions Seri 1500

    Pasangan Kapolres Konut Berhasil Meraih Juara 1 Piala Bupati Merdeka Champions Seri 1500

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 28
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the love Aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan republik Indonesia (RI) ke-79 tahun 2024, Pemerintah daerah (pemda) konawe utara dan Kepolisian Resor (polres) bersinergi menggelar kejuaraan badminton “Bupati Konut Merdeka Champions Seri 1500” Gelaran turnamen Merdeka champion seri 1500 yang dibuka tanggal 13 agustus 2024 bertempat di gedung olahraga (Gor) […]

  • Wakil Bupati Konawe Utara Kembali Membuka Kegiatan Pekan Olahraga Dan Seni (Porseni) Tingkat Kec Molawe

    Wakil Bupati Konawe Utara Kembali Membuka Kegiatan Pekan Olahraga Dan Seni (Porseni) Tingkat Kec Molawe

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 33
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konut – Pada Hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2024 Pukul 16.00 Wib Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.sos.,M.Si Kembali membuka kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) tingkat kecamatan Molawe dalam Rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 79 Th Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan  Kelurahan Molawe Kec Molawe yang […]

  • Kolaborasi Pemda dan DPRD Konawe Rumuskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    Kolaborasi Pemda dan DPRD Konawe Rumuskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 26
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengikuti Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025–2029, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Konawe pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung H. Abd. Samad. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., bersama Wakil […]

  • DPP LSM Lira Indonesia Percayakan Asran Nahkodai LSM Lira Konut

    DPP LSM Lira Indonesia Percayakan Asran Nahkodai LSM Lira Konut

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 23
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat DPP LSM Lira Indonesia mengeluarkan Surat keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) LSM lira kab Konawe Priode 2025 – 2028 Surat keputusan DPP Nomor : B-00030/DPP-LIRA/SK-DPD-KAB.KONAWE UTARA/I/2025, memutuskan dan menetapkan susunan nama dan jabatan pengurus dewan pimpinan Daerah LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) kabupaten Konawe […]

expand_less