Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan : PT. PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan : PT. PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara, Sulawesi Tenggara || Ketegangan memuncak di Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, setelah warga setempat secara kolektif menyegel sebuah perusahaan tambang batu suplit bernama PT. Pasifik Sukses Jaya (PSJ).

Penyegelan dilakukan pada Kamis (11/9/2025), setelah serangkaian tuntutan warga desa puusiambu kepada pihak perusahaan pada aksi demonstrasi pertama di depan Kantor PT. PSJ, pada Senin (8/9/2025) tak kunjung ditanggapi. Aksi ini berlangsung damai namun tegas. Warga memblokade akses jalan masuk menuju lokasi tambang, menutup portal utama dengan kayu dan spanduk yang bertuliskan “Disegel”.

Penyegelan oleh warga dilakukan secara simbolik. Meski tanpa kekuatan hukum formal, tindakan ini menunjukkan tingkat frustrasi masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum dan pengawasan.

PT. PSJ selama ini dituding tidak mengantongi RKAB, sebuah dokumen wajib dalam setiap aktivitas pertambangan di Indonesia. Lebih dari itu, perusahaan diduga belum memiliki dokumen izin resmi lainnya, seperti Izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

“Sudah terlalu lama kami diam. Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi. Belum mengantongi RKAB tapi sudah aktif melakukan kegiatan produksi, hal ini sudah jelas melanggar undang-undang minerba, Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Candra Kirana, tokoh pemuda desa puusiambu.

RKAB adalah dokumen legal wajib bagi seluruh perusahaan tambang yang memuat rencana produksi, pengelolaan lingkungan, dan anggaran tahunan. Setiap penambangan yang tidak memiliki RKAB aktif, otomatis melanggar hukum. Bahkan, produk yang dihasilkan tidak bisa dijual secara sah.

“Perusahaan yang melakukan produksi tanpa RKAB menurut UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158, yaitu penjara paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak 100 Miliar Rupiah,” ungkap Candra.

“Bukan hanya itu, produksi tanpa RKAB yang sah juga dapat melanggar ketentuan dalam PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB yang disetujui untuk bisa menjalankan aktivitas produksi secara legal,” lanjutnya.

Kasus penyegelan tambang oleh warga Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara menjadi bukti bahwa masyarakat lokal tak lagi ingin hanya jadi penonton atas perampasan ruang hidup mereka. Tanpa RKAB, tanpa izin lingkungan, dan tanpa tanggung jawab sosial, perusahaan seperti PT. PSJ menjadi simbol eksploitasi yang kini mulai dilawan.

“Jika perusahaan ini beroperasi tanpa RKAB, maka tidak hanya ilegal, tapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Cikal Riansyah, salah satu demonstran.

“Kami bukan anti investasi. Tapi kami menolak perampasan atas nama investasi. Ini tanah kami. Dan kami akan jaga sampai kapan pun,” tutupnya.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM UIC Kecam Keras Tindakan Represif dan Penangkapan Mahasiswa Sultra di Kantor Penghubung

    BEM UIC Kecam Keras Tindakan Represif dan Penangkapan Mahasiswa Sultra di Kantor Penghubung

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 176
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsuktra.com | Jakarta, 11 Oktober 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (BEM UIC) Jakarta mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap saudara kami dan penangkapan puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra, Jakarta. Insiden tersebut terjadi saat mahasiswa dan mahasiswi Sultra menumpang menginap sementara di kantor […]

  • Kapolres Konawe Utara Pimpin UpacaraPeringatan Hari Juang Polri Tahun 2025

    Kapolres Konawe Utara Pimpin UpacaraPeringatan Hari Juang Polri Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 212
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki catatan penting dalam sejarah perjuangan bangsa. Tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, Polri juga menjadi bagian dari garda terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan di masa awal republik. Atas dasar itu, sejak tahun 2024 Polri menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Perjuangan Polri. Dalam rangka memperingati […]

  • Kapolda Sultra Gelar Safari Ramadhan di Konawe Utara, Ajak Pererat Ukhuwah Islamiyah

    Kapolda Sultra Gelar Safari Ramadhan di Konawe Utara, Ajak Pererat Ukhuwah Islamiyah

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 171
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dwi Irianto, S.I.K., M.Si., menggelar Safari Ramadhan 1446 H di Polres Konawe Utara. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., M.H serta para pejabat utama Polda Sultra, Selasa (25/03/25) […]

  • Keren! Konawe Segera Miliki Fasilitas Pemilah dan Pengolah Sampah Modern

    Keren! Konawe Segera Miliki Fasilitas Pemilah dan Pengolah Sampah Modern

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 266
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe di bawah kepemimpinan Bupati H. Yusran Akbar dan Wakil Bupati H. Syamsul Ibrahim untuk kembali meraih penghargaan Adipura semakin nyata. Tahun ini, Konawe bersiap memiliki fasilitas pemilah dan pengolah sampah yang modern dan ramah lingkungan. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya […]

  • Kejari Konawe Diminta Transparansi Atas Penanganan Kasus Bapenda Konawe Tahun Anggaran 2024

    Kejari Konawe Diminta Transparansi Atas Penanganan Kasus Bapenda Konawe Tahun Anggaran 2024

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 251
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Unaha- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe diminta transparansi atas penanganan kasus di lingkup Dinas BAPENDA Konawe terkait Dugaan Penyimpangan Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan ASN Berupa Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Kelebihan Pembayaran Insentif Pajak Restoran Pemerintah Daerah Kab. Konawe Tahun Anggaran 2024. Salah satu aktivis, Irsan Pagala menyampaikan secara tegas bahwa […]

  • Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara Berhasil Amankan 2 Warga Kec Molawe

    Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara Berhasil Amankan 2 Warga Kec Molawe

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 146
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Dua pria ditangkap Tim Opsnall Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara saat berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa (15/7/2025) malam. Kedua tersangka masing-masing berinisial M (39), warga Desa Tapunggaya, dan A (35), warga Kelurahan Molawe. Keduanya diduga terlibat dalam […]

expand_less