Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan : PT. PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan : PT. PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara, Sulawesi Tenggara || Ketegangan memuncak di Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, setelah warga setempat secara kolektif menyegel sebuah perusahaan tambang batu suplit bernama PT. Pasifik Sukses Jaya (PSJ).

Penyegelan dilakukan pada Kamis (11/9/2025), setelah serangkaian tuntutan warga desa puusiambu kepada pihak perusahaan pada aksi demonstrasi pertama di depan Kantor PT. PSJ, pada Senin (8/9/2025) tak kunjung ditanggapi. Aksi ini berlangsung damai namun tegas. Warga memblokade akses jalan masuk menuju lokasi tambang, menutup portal utama dengan kayu dan spanduk yang bertuliskan “Disegel”.

Penyegelan oleh warga dilakukan secara simbolik. Meski tanpa kekuatan hukum formal, tindakan ini menunjukkan tingkat frustrasi masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum dan pengawasan.

PT. PSJ selama ini dituding tidak mengantongi RKAB, sebuah dokumen wajib dalam setiap aktivitas pertambangan di Indonesia. Lebih dari itu, perusahaan diduga belum memiliki dokumen izin resmi lainnya, seperti Izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

“Sudah terlalu lama kami diam. Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi. Belum mengantongi RKAB tapi sudah aktif melakukan kegiatan produksi, hal ini sudah jelas melanggar undang-undang minerba, Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Candra Kirana, tokoh pemuda desa puusiambu.

RKAB adalah dokumen legal wajib bagi seluruh perusahaan tambang yang memuat rencana produksi, pengelolaan lingkungan, dan anggaran tahunan. Setiap penambangan yang tidak memiliki RKAB aktif, otomatis melanggar hukum. Bahkan, produk yang dihasilkan tidak bisa dijual secara sah.

“Perusahaan yang melakukan produksi tanpa RKAB menurut UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158, yaitu penjara paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak 100 Miliar Rupiah,” ungkap Candra.

“Bukan hanya itu, produksi tanpa RKAB yang sah juga dapat melanggar ketentuan dalam PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB yang disetujui untuk bisa menjalankan aktivitas produksi secara legal,” lanjutnya.

Kasus penyegelan tambang oleh warga Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara menjadi bukti bahwa masyarakat lokal tak lagi ingin hanya jadi penonton atas perampasan ruang hidup mereka. Tanpa RKAB, tanpa izin lingkungan, dan tanpa tanggung jawab sosial, perusahaan seperti PT. PSJ menjadi simbol eksploitasi yang kini mulai dilawan.

“Jika perusahaan ini beroperasi tanpa RKAB, maka tidak hanya ilegal, tapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Cikal Riansyah, salah satu demonstran.

“Kami bukan anti investasi. Tapi kami menolak perampasan atas nama investasi. Ini tanah kami. Dan kami akan jaga sampai kapan pun,” tutupnya.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penimbunan Pertalite Subsidi Kembali Mencuat di SPBU Lalembo, Aktivitas Malam Hari Disorot Warga

    Dugaan Penimbunan Pertalite Subsidi Kembali Mencuat di SPBU Lalembo, Aktivitas Malam Hari Disorot Warga

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 272
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi kembali mencuat di SPBU Desa Lalembo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas yang diduga berlangsung pada malam hari itu disebut-sebut melibatkan oknum pegawai SPBU bersama pihak penadah. Lokasi SPBU tersebut diduga menjadi titik distribusi BBM subsidi secara ilegal, yang […]

  • PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) Dukung Pemda Konawe Utara Dalam Upaya Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) Dukung Pemda Konawe Utara Dalam Upaya Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 148
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi nyata dari sektor pertambangan. KTT PT. BKM Yovi Fajar Tindangen, menegaskan bahwa perusahaan berupaya menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya […]

  • Komandan Kodim 1430 Bersama Puluhan Anggota TNI Geruduk Mapolres Konut, Begini Kronologinya!

    Komandan Kodim 1430 Bersama Puluhan Anggota TNI Geruduk Mapolres Konut, Begini Kronologinya!

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 330
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Puluhan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) Kodim (Komando Distrik Militer) 1430 Konawe utara tiba-tiba geruduk Mapolres konawe utara Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, Sabtu (03/01/26)   Sempat terkejut, suasana haru penuh keakraban mewarnai situasi Polres Konawe utara dengan canda tawa bukti sinergitas yang kuat kedua institusi penjaga keamanan negara […]

  • PT Sumber Bumi Putra (SBP) dan Pemerintah Desa Tapunggaya Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola di Dusun 3

    PT Sumber Bumi Putra (SBP) dan Pemerintah Desa Tapunggaya Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola di Dusun 3

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 145
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Suasana penuh kebersamaan terasa di Dusun 3 Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, saat PT Sumber Bumi Putra (SBP) bersama Pemerintah Desa Tapunggaya melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan mushola, Kamis (18 September 2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, ketua BPD, perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh […]

  • Kapolres Konut Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba Serta Pengukuhan Pejabat Sementara Kasikum

    Kapolres Konut Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba Serta Pengukuhan Pejabat Sementara Kasikum

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 97
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsuktra.com | Konawe Utara – Berdasarkan surat keputusan Kapolda sulawesi tenggara (sultra) nomor : ST/715/X/KEP/2024 tanggal 3 oktober 2024 dan nomor :ST/611/VIII/KEP/2024 tanggal 31 agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sultra Dari surat keputusan Kapolda sultra tersebut kepala satuan (kasat) resnarkoba dari AKP Ramlang, S.H., M.M berganti […]

  • Menjelang Event Harmoni Sultra 2025; Pemda Konut Mengadakan Rapat Pemantapan

    Menjelang Event Harmoni Sultra 2025; Pemda Konut Mengadakan Rapat Pemantapan

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 97
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat persiapan pelaksanaan Event Harmoni Sultra 2025, sebuah agenda tahunan yang mempertemukan budaya, kreativitas, dan potensi daerah se-Sulawesi Tenggara. Rapat yang digelar di Hotel Sawa Beach ini merupakan bentuk kesiapan dan dukungan Konawe Utara dalam menyukseskan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal […]

expand_less