Pemda Konawe Utara Perkuat Tata Kelola Pelabuhan melalui Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Hutan di DLKr dan DLKp Pelabuhan
- account_circle Suhardin Al
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar


Aspirasirakyatsultra.com |Konawe Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kepelabuhanan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan, yang dilaksanakan di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, pada Hari Jum’at, 26 Desember 2025.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan dan kawasan hutan.
Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan Konawe Utara, Ir. Alan, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait batasan, fungsi, serta ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang berada dalam DLKr dan DLKp pelabuhan.
“DLKr dan DLKp pelabuhan merupakan kawasan strategis yang harus dikelola secara tertib, aman, dan berkelanjutan. Pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan fungsi kawasan hutan serta regulasi yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” ujar Ir. Alan.
Ia menambahkan, tata kelola pelabuhan yang baik akan berdampak langsung pada kelancaran arus barang dan jasa, peningkatan keselamatan pelayaran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Sementara itu, perwakilan KPH XXI Laiwoi Tenggara, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Alimuddin, S.P.,M.Si. menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas kepelabuhanan dan kelestarian kawasan hutan.
“Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya, termasuk yang berada pada wilayah DLKr dan DLKp pelabuhan, harus mengacu pada ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Kehutanan maupun regulasi turunannya,” jelasnya.
Secara regulatif, kegiatan ini mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pelabuhan dan pemanfaatan kawasan hutan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan wajib menjaga fungsi lindung dan kelestariannya, serta harus melalui mekanisme perizinan yang sah.
Melalui sosialisasi ini, Pemda Konawe Utara berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mendukung pengelolaan pelabuhan yang tertib, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi konflik pemanfaatan ruang serta pelanggaran hukum di kawasan pelabuhan dan kawasan hutan di wilayah Konawe Utara.
- Penulis: Suhardin Al

Saat ini belum ada komentar