Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » P3D Konut Bantah pernyataan Kepala Dinas DM PTSP terkait kelengkapan Dokumen  izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya

P3D Konut Bantah pernyataan Kepala Dinas DM PTSP terkait kelengkapan Dokumen  izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

Aspirasirakyatsultra.com | Konut – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten  Konawe Utara Yang Di Ketuai Jefri Mengkritik Dugaan Kejanggalan Pemberian izin Lintas Koridor PT Indonusa di Dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik BUMN yaitu PT Antam tbk

Menurut  press relasse yang diterima awak media  Jefri membeberkan poin Point Kejanggalan  penggunaan kawasan Hutan Tanpa melakukan pembayaran denda hingga pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  serta membantah pernyataaan Kepala dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam pernyataan  di beberapa media Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra  Parinringi Menyatakan bahwa Dalam perizinan izin koridor indonusa semua sudah sesuai dengan posedur dan mekanisme  sudah melalui pertimbangan tehnis dari dinas kehutanan dan berbagai lembaga terkait termasuk Aparat penegak hukum  sebelum izin koridor nya di keluar kan serta ippkh pt indonusa sudah keluar, ucap parinringi

Hal ini mendapatkan bantahan langsung dari ketua umum P3D-KONUT jefri beranggapan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala dinas PM PTSP Provinsi Sultra adalah keliru

Dalam aturan Permen LHK No 8 Tahun 2021 Tentang  TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI pada Pasal  41 Ayat 2 Persetujuan penggunaan koridor hanya dapat diberikan kepada pemegang:
a. PBPH;
b. PBPHH;
c. persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
d. persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; dan/atau
e.persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah mendapat penetapan batas areal kerja.

Yang dimana izin pinjam pakai kawasan hutan Pt indonusa  (Yang katanya Sudah terbit ) itu berada di dalam areal IUP PT Indonusa  sendiri dan Masuk di wilayah Hutan Produksi Terbatas Bukan Di Hutan Lindung maupun HPK Dan lagi lagi Bukan di dalam areal IUP PT Antam tbk yang sebagaimana tempat melintas PT Indonusa yang tanpa izin kerjasama dan MOU dengan PT Antam TBk Sebagai Pemilik IUP

Dan Dari hasil penelurusan  dugaan Lokasi izin lintas koridor PT Indonusa yang  dikeluarkan Dinas PM  PTSP Provinsi Sultra No T/500.4.3.11/ 1058/x/2023  diareal IUP PT Antam adalah areal yang masih menjadi investigasi bukaan kawasan hutan  dan lokasi kawasan yang mendapatkan sanksi administratif  dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia sehingga tidak boleh ada kegiatan sebelum denda tersebut di selesaikan.

Jefri juga menjelaskan setau dia jika suatu perusahan ingin melintasi koridor Izin usaha pertambangan (IUP) perusahan lain maka wajib mendapatkan dokumen kerjasama atau memorandum of Understanding (MOU) , yang  mendasari dijadikan salah satu dokumen yang di ajukan untuk mendapatkan izin dari Dinas PM PTSP melalui SISPADU

Anehnya PT Indonusa arta mulya  sendiri Tidak Memiliki dokumen ijin kerjasama atau mou  lintas koridor dengan PT Antam tbk sebagai pemilik IUP  itu di buktikan dengan menyuratnya PT Antam tbk UBPN Konawe Utara Ke Kantor Dinas PM PTSP Provinsi Sultra tentang izin lintas koridor PT Indonusa arta mulya yang sudah masuk IUP PT Antam tanpa sepengetahuan atau izin PT Antam tbk.

Sehingga jefri menduga Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra Keliru dalam memberikan izin lintas  koridor  PT Indonusa Arta Mulya Di dalam iup PT Antam tbk di Blok Morombo.
Sementara itu kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu , parinringi saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa silakah lakukan konfirmasi ke dinas Kehutanan Sultra,

” Untuk lebih jelas nya pak bisa di konfirmasi langsung  ke dinas kehutanan provinsi  sultra  OPD tehnis yang megeluarkan rekomendasi pertimbangan secara tehnis  tentang semua syarat dan ketentuan untuk  penerbitan izin koridor  ,
dinas PM  PTSP mengeluarkan izin koridor setelah ada rekomendasi dan pertimbangan tehnis dari dinas kehutanan bahwa  semua ketentuan sudah  terpenuhi untuk dapat di keluarkan izin yang di maksud ,
Jadi  kalau  untuk informasi teknisnya di dinas kehutanan pak , Dpm Ptsp hanya proses administrasinya, jelasnya

Sementara itu kepala dinas Kehutanan Sultra Sahid saat di konfirmasi awak media enggan berkomentar chat yang dikirimkan lewat whatsapp centang dua namun tidak di balas

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Pemenangan Kec Asera Dan Oheo Beserta Tim Sayap Resmi Dikukuhkan

    Tim Pemenangan Kec Asera Dan Oheo Beserta Tim Sayap Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 114
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the love Aspirasirakyatsultra.com | Konut – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Ikbar dan Abuhaera (Berkibar) secara resmi mengukuhkan Tim Kecamatan, Sayap, dan Desa se-Kecamatan Asera dan Oheo, Jumaat (13/09/24) di lokasi masing-masing Kecamatan. Pantauan awak media, terlihat hadir Mitra Tien yang merupakan purna bakti anggota DPRD Konut 2019-2024 Partai Nasdem, […]

  • APPD Konawe Utara Angkat Bicara Persoalan Penutupan Jembatan Bailey Di Kecamatan Oheo

    APPD Konawe Utara Angkat Bicara Persoalan Penutupan Jembatan Bailey Di Kecamatan Oheo

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 106
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Aliansi Pemuda Pemerhati Daerah (APPD) Konawe Utara, menanggapi persoalan penutupan jembatan bailey di desa sambandeta, kecamatan oheo, kabupaten konawe utara. Jembatan Bailey yang baru diresmikan oleh gubernur pada tanggal 25 july 2025 ini memiliki panjang 51 meter, terdiri dari tiga segmen, dan dibangun dalam waktu 75 hari kalender […]

  • Bupati Konawe Yusran Akbar Hadiri HUT ke-19 Kabupaten Konawe Utara

    Bupati Konawe Yusran Akbar Hadiri HUT ke-19 Kabupaten Konawe Utara

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 278
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Konawe Utara yang digelar di Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.   Peringatan HUT ke-19 Kabupaten Konawe Utara tersebut dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, dan dihadiri oleh sejumlah kepala […]

  • Statement Keliru Agusran. PT. MOM  Masih Berperkara Hukum

    Statement Keliru Agusran. PT. MOM  Masih Berperkara Hukum

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 89
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – 26 Maret 2025. Problematika Kepemilikan Saham dan IUP PT. Mahesa Optimalah Mineral (MOM) terus bergulir tak hanya di PTUN dan PN kini sampai di Mahkamah Agung (MA), Putusan demi putusan keluar dalam upaya memastikan kepastian hukum. Setelah menerima salinan putusan, Sesuai statement Agusran Saelang terkait keluarnya putusan dari […]

  • Bupati Konawe Utara Pimpin Rakor KIE Persampahan Bersama PSILH, Perkuat Sinergi Raih Target Adipura 2026

    Bupati Konawe Utara Pimpin Rakor KIE Persampahan Bersama PSILH, Perkuat Sinergi Raih Target Adipura 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 152
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara– Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., memimpin rapat koordinasi pelaksanaan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pengelolaan persampahan bersama Tim Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH), yang berlangsung di Aula Bapperida Lantai 2, Senin (30 Maret 2026). Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam […]

  • FPMKU Sambut Hangat PT. Antam Tbk. Beraktivitas Kembali Di Blok Mandiodo dan Dukung Pemberdayaan Lokal

    FPMKU Sambut Hangat PT. Antam Tbk. Beraktivitas Kembali Di Blok Mandiodo dan Dukung Pemberdayaan Lokal

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 96
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara, 03 Oktober 2025. PT. Aneka Tambang Tbk atau biasa di sebut Antam Merupakan Perusahaan Milik Negara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di berbagai pelosok Negeri Salah satunya berada di Konawe Utara terbagi menjadi beberapa Blok Seperti Mandiodo, Tapunopaka dan Marombo yang di operasikan oleh Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) […]

expand_less