Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Sorotan Tajam Dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM

Sorotan Tajam Dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 367
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Kendari, — Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang berlangsung pada Sabtu pagi, menetapkan A. Suhardani Hasanuddin, S.H. sebagai pemenang dari enam calon dengan raihan 24 suara, Sabtu 31 Januari 2025.

Proses pemilihan berlangsung secara demokratis di tingkat kelurahan. Namun, hasil tersebut memunculkan perdebatan publik setelah diketahui bahwa Suhardani masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sorotan datang dari sejumlah elemen masyarakat dan oraganisasi Pers, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara yang mempertanyakan kesesuaian jabatan Ketua LPM yang bersifat sipil dengan status keanggotaan Polri aktif.

Tak hanya itu, Ketua PPWI Sultra dan masyarakat juga menyoroti terkait puluhan Polisi Aktif menduduki jabatan sebagai Ketua RT dan Ketua RW di Kota Kendari, itu tidak bisa merangkap jabatan karena mereka sudah digaji oleh negara, masa mau doble lagi dapat gaji dari Negara sebagai ketua RT dan RW?, kan anehnya !!!

Penjelasan Lurah: Perwali Tidak Batasi Profesi Calon, Menanggapi polemik tersebut, Lurah Anawai, Syahril menjelaskan bahwa aturan teknis pemilihan lembaga kemasyarakatan di kelurahan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tidak mengatur pembatasan berdasarkan profesi.

“Iya betul, dalam pemilihan baik itu Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM dan Ketua Karang Taruna dalam Perwali tidak diatur soal pekerjaan. Baik itu TNI, Polri, PNS, pengusaha, wartawan, tukang ojek dan lain-lain bisa mendaftarkan diri sebagai calon. Syaratnya jelas warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Kelurahan Anawai,” ujarnya dalam konfirmasi kepada sejumlah media.

“Dia surhadi terpilih ketua LPM anggota polisi aktif”

Menurutnya, Perwali hanya mengatur syarat administratif dan domisili, tanpa menyebut larangan spesifik bagi profesi tertentu untuk mencalonkan diri dalam struktur lembaga kemasyarakatan.

Dianggap Sah Secara Administratif Lokal

Dengan dasar tersebut, pencalonan hingga terpilihnya Suhardani dinilai sah secara administratif di tingkat kelurahan karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Perwali.

Pandangan PPWI Sultra, ini menekankan bahwa mekanisme demokrasi lokal telah berjalan sesuai prosedur yang diatur pemerintah daerah.

Namun Berpotensi Bertentangan dengan Norma Hukum Nasional.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif daerah.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga dipandang sebagai norma hukum yang lebih tinggi dibanding peraturan kepala daerah.

Setelah putusan MK itu, Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan pada 17 kementerian/lembaga tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Namun, LPM, RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tidak termasuk dalam daftar tersebut.

PPWI Sultra Meniliai Karena itu, rangkap status sebagai polisi aktif dan Ketua LPM, RT dan RW dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan, legalitas serta pelanggaran disiplin internal Polri.

Sejumlah pengamat dari insan pers menilai situasi ini sebagai “ruang abu-abu regulasi”:

secara administratif lokal diperbolehkan, tetapi secara normatif nasional berpotensi bertentangan dengan putusan MK dan aturan disiplin profesi Polri.

Dorongan Klarifikasi ke Institusi Kepolisian

PPWI Sultra dan sejumlah warga mendorong adanya klarifikasi resmi dari institusi kepolisian mengenai status jabatan tersebut.

Langkah yang dinilai paling aman secara hukum adalah melakukan konsultasi ke Bagian Hukum dan SDM di Polres atau Polda tempat yang bersangkutan bertugas untuk memastikan apakah jabatan Ketua LPM, RT dan RW dapat dijalankan tanpa melanggar ketentuan disiplin dan peraturan perundang-undangan.

Opsi yang mengemuka antara lain:

Mengundurkan diri dari jabatan Ketua LPM, RT dan RW agar tetap aktif sebagai anggota Polri, atau Mengundurkan diri/pensiun dari dinas kepolisian jika ingin tetap menjabat sebagai Ketua LPM, RT dan RW.

Menjaga Demokrasi Lokal dan Kepastian Hukum

Kasus ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan norma hukum nasional.

Di satu sisi, pemerintah kelurahan menjalankan aturan yang ada dalam Perwali tanpa diskriminasi profesi. Di sisi lain, status sebagai aparat penegak hukum membawa konsekuensi aturan khusus yang harus dipatuhi.

Klarifikasi dan keputusan administratif dari institusi kepolisian menjadi kunci agar hasil pemilihan yang demokratis di tingkat kelurahan tetap dihormati, sekaligus tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan disiplin di lingkungan Polri.

Hingga berita ini terbitkan pihak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗 & Koreksi, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

Oleh : PPWI Sultra & Tim Redaksi

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Resmi Lepas Kafilah MTQ Konawe Utara, Optimistis Raih Prestasi Gemilang di MTQ Sultra 2026

    Wakil Bupati Resmi Lepas Kafilah MTQ Konawe Utara, Optimistis Raih Prestasi Gemilang di MTQ Sultra 2026

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 192
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Mewakili Bupati Konawe Utara, Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-31 Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang tahun ini dipusatkan di Konawe. Pelepasan berlangsung di Hotel Oheo, Senin (22/6/2026), usai pelaksanaan apel gabungan lingkup […]

  • Camat wonggeduku Edy Kurniawan,S.H.optimis Desa Tetemotaha juara lomba desa

    Camat wonggeduku Edy Kurniawan,S.H.optimis Desa Tetemotaha juara lomba desa

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 329
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pemerintah kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan,,, Kegiatan ini dihadiri oleh tim evaluasi kabupaten yang terdiri dari unsur pemerintah daerah.instansi terkait serta perwakilan lembaga tehnis. Kehadiran tim evaluasi disambut langsung oleh pemerintah desa Tetemotaha bersama aparat, tokoh […]

  • Pisah sambut Kapolres,ketua DPRD Konawe sampaikan beberapa harapan

    Pisah sambut Kapolres,ketua DPRD Konawe sampaikan beberapa harapan

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 177
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Suasana penuh kehangatan dan keakraban mewarnai acara pisah sambut Kapolres Konawe dari Ahmad Setiadi, kepada Noer Alam. Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Unaaha pada Kamis 10 April 2025 malam itu dihadiri oleh jajaran penting Pemerintah Kabupaten Konawe dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tampak […]

  • Melalui Program PPM, PT Sumber Bumi Putra (SBP) Salurkan 140 Unit Lampu Jalan di Desa Puusuli Kec Andowia

    Melalui Program PPM, PT Sumber Bumi Putra (SBP) Salurkan 140 Unit Lampu Jalan di Desa Puusuli Kec Andowia

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 218
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Komitmen PT Sumber Bumi Putra (SBP) dalam mendukung pembangunan desa di wilayah lingkar tambang kembali dibuktikan melalui penyaluran bantuan 140 unit lampu jalan di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara. Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai wujud nyata tanggung jawab sosial perusahaan […]

  • DPD LSM LIRA Konawe Utara Apresiasi Polres Konut Atas Penyaluran Hewan Qurban

    DPD LSM LIRA Konawe Utara Apresiasi Polres Konut Atas Penyaluran Hewan Qurban

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 182
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – DPD LSM LIRA Kabupaten Konawe Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Konawe Utara atas pelaksanaan kegiatan kurban dan penyaluran daging kurban yang merata di sejumlah wilayah pada Idul Adha 1447 H / 2026. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM LIRA Konawe Utara, yang menilai langkah Kapolres patut […]

  • Gebyar Wisata Konawe Bersahaja: Camat Kapoiala Gratiskan Tiket Masuk Pantai Tanjung Lalimbhue

    Gebyar Wisata Konawe Bersahaja: Camat Kapoiala Gratiskan Tiket Masuk Pantai Tanjung Lalimbhue

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 259
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pemerintah Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, menunjukkan dukungan penuh terhadap Gebyar Wisata Konawe Bersahaja dengan langkah istimewa dengan menggratiskan tiket masuk semua objek wisata pantai di wilayah Kecamatan Kapoiala sepanjang bulan Agustus 2025. Camat Kapoiala, Muh Sobri, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memeriahkan HUT RI ke-80 sekaligus mendorong […]

expand_less