Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Sorotan Tajam Dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM

Sorotan Tajam Dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Kendari, — Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang berlangsung pada Sabtu pagi, menetapkan A. Suhardani Hasanuddin, S.H. sebagai pemenang dari enam calon dengan raihan 24 suara, Sabtu 31 Januari 2025.

Proses pemilihan berlangsung secara demokratis di tingkat kelurahan. Namun, hasil tersebut memunculkan perdebatan publik setelah diketahui bahwa Suhardani masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sorotan datang dari sejumlah elemen masyarakat dan oraganisasi Pers, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara yang mempertanyakan kesesuaian jabatan Ketua LPM yang bersifat sipil dengan status keanggotaan Polri aktif.

Tak hanya itu, Ketua PPWI Sultra dan masyarakat juga menyoroti terkait puluhan Polisi Aktif menduduki jabatan sebagai Ketua RT dan Ketua RW di Kota Kendari, itu tidak bisa merangkap jabatan karena mereka sudah digaji oleh negara, masa mau doble lagi dapat gaji dari Negara sebagai ketua RT dan RW?, kan anehnya !!!

Penjelasan Lurah: Perwali Tidak Batasi Profesi Calon, Menanggapi polemik tersebut, Lurah Anawai, Syahril menjelaskan bahwa aturan teknis pemilihan lembaga kemasyarakatan di kelurahan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tidak mengatur pembatasan berdasarkan profesi.

“Iya betul, dalam pemilihan baik itu Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM dan Ketua Karang Taruna dalam Perwali tidak diatur soal pekerjaan. Baik itu TNI, Polri, PNS, pengusaha, wartawan, tukang ojek dan lain-lain bisa mendaftarkan diri sebagai calon. Syaratnya jelas warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Kelurahan Anawai,” ujarnya dalam konfirmasi kepada sejumlah media.

“Dia surhadi terpilih ketua LPM anggota polisi aktif”

Menurutnya, Perwali hanya mengatur syarat administratif dan domisili, tanpa menyebut larangan spesifik bagi profesi tertentu untuk mencalonkan diri dalam struktur lembaga kemasyarakatan.

Dianggap Sah Secara Administratif Lokal

Dengan dasar tersebut, pencalonan hingga terpilihnya Suhardani dinilai sah secara administratif di tingkat kelurahan karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Perwali.

Pandangan PPWI Sultra, ini menekankan bahwa mekanisme demokrasi lokal telah berjalan sesuai prosedur yang diatur pemerintah daerah.

Namun Berpotensi Bertentangan dengan Norma Hukum Nasional.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif daerah.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga dipandang sebagai norma hukum yang lebih tinggi dibanding peraturan kepala daerah.

Setelah putusan MK itu, Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan pada 17 kementerian/lembaga tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Namun, LPM, RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tidak termasuk dalam daftar tersebut.

PPWI Sultra Meniliai Karena itu, rangkap status sebagai polisi aktif dan Ketua LPM, RT dan RW dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan, legalitas serta pelanggaran disiplin internal Polri.

Sejumlah pengamat dari insan pers menilai situasi ini sebagai “ruang abu-abu regulasi”:

secara administratif lokal diperbolehkan, tetapi secara normatif nasional berpotensi bertentangan dengan putusan MK dan aturan disiplin profesi Polri.

Dorongan Klarifikasi ke Institusi Kepolisian

PPWI Sultra dan sejumlah warga mendorong adanya klarifikasi resmi dari institusi kepolisian mengenai status jabatan tersebut.

Langkah yang dinilai paling aman secara hukum adalah melakukan konsultasi ke Bagian Hukum dan SDM di Polres atau Polda tempat yang bersangkutan bertugas untuk memastikan apakah jabatan Ketua LPM, RT dan RW dapat dijalankan tanpa melanggar ketentuan disiplin dan peraturan perundang-undangan.

Opsi yang mengemuka antara lain:

Mengundurkan diri dari jabatan Ketua LPM, RT dan RW agar tetap aktif sebagai anggota Polri, atau Mengundurkan diri/pensiun dari dinas kepolisian jika ingin tetap menjabat sebagai Ketua LPM, RT dan RW.

Menjaga Demokrasi Lokal dan Kepastian Hukum

Kasus ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan norma hukum nasional.

Di satu sisi, pemerintah kelurahan menjalankan aturan yang ada dalam Perwali tanpa diskriminasi profesi. Di sisi lain, status sebagai aparat penegak hukum membawa konsekuensi aturan khusus yang harus dipatuhi.

Klarifikasi dan keputusan administratif dari institusi kepolisian menjadi kunci agar hasil pemilihan yang demokratis di tingkat kelurahan tetap dihormati, sekaligus tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan disiplin di lingkungan Polri.

Hingga berita ini terbitkan pihak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗 & Koreksi, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

Oleh : PPWI Sultra & Tim Redaksi

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebal Hukum?! Owner PT. Cinta Jaya Tak Tersentuh Jeruji Besi, LSM LACAK Akan Desak APH

    Kebal Hukum?! Owner PT. Cinta Jaya Tak Tersentuh Jeruji Besi, LSM LACAK Akan Desak APH

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 79
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – 05 Februari 2025. Kasus Tipikor PT. Antam Tbk. Masih banyak menimbulkan teka-teki dengan adanya dugaan keterlibatan banyak oknum yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran menikmati hasil dari Tipikor telah merugikan negara sebanyak 5,7 Triliun Rupiah. Pengusaha kondang pun ikut terseret hingga Pemangku Jabatan Eks. Dirjen Minerba juga […]

  • Bupati Konawe Utara Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029. Dan Beberkan 6 Program Prioritas

    Bupati Konawe Utara Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029. Dan Beberkan 6 Program Prioritas

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 63
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, S.H., M.H., secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konut Tahun 2025–2029. Kegiatan  ini digelar di Hotel Plaza Inn Kendari dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari tingkat daerah hingga pusat. Acara ini turut dihadiri secara virtual […]

  • Masyarakat Kecewa, Kepala Desa Mowundo Melakukan Perubahan Anggaran Tanpa Musyawarah

    Masyarakat Kecewa, Kepala Desa Mowundo Melakukan Perubahan Anggaran Tanpa Musyawarah

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 65
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultar | Konut – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mowundo melakukan rapat mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Mowundo Tahun 2024 Dan Corporate Social Responsibility (CSR). Rapat tersebut di laksanakan di balai Desa Mowundo pada hari Selasa, 25 September 2024, Yang di hadiri Oleh Sekcam Molawe, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Toko […]

  • Wakil Bupati Konawe Utara Kembali Membuka Kegiatan Pekan Olahraga Dan Seni (Porseni) Tingkat Kec Molawe

    Wakil Bupati Konawe Utara Kembali Membuka Kegiatan Pekan Olahraga Dan Seni (Porseni) Tingkat Kec Molawe

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 101
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konut – Pada Hari Sabtu Tanggal 9 Agustus 2024 Pukul 09.00 Wib Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.sos.,M.Si Kembali membuka kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) tingkat kecamatan Molawe dalam Rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Th. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan  Desa Tapunggaya Kec Molawe yang […]

  • Operasi Zebra Anoa 2025, Kapolres Konut Tekankan Penindakan 9 Jenis Pelanggaran Secara Selektif Prioritas dan Humanis

    Operasi Zebra Anoa 2025, Kapolres Konut Tekankan Penindakan 9 Jenis Pelanggaran Secara Selektif Prioritas dan Humanis

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 96
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H pimpin apel gelar pasukan dalam rangka operasi zebra anoa 2025 serentak di seluruh wilayah di Indonesia bertempat di lapangan Apel Mapolres Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara, Senin (17/11/25) Pada apel yang berlangsung pada pukul […]

  • Dilaporkan Terkait Dugaan Pencurian Mesin Crusher, Ruksamin Ajukan Laporan Balik ke Polda Sultra

    Dilaporkan Terkait Dugaan Pencurian Mesin Crusher, Ruksamin Ajukan Laporan Balik ke Polda Sultra

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 232
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Kendari – Mantan Bupati Konawe Utara dua periode, Ruksamin, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan laporan balik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (12/3/2026) oleh kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, terhadap anggota DPRD Konawe Utara dari Fraksi Nasdem. Dedi […]

expand_less