Penyaluran BBM Nelayan Tak Tepat Sasaran. SPBN Tinobu Di duga Sebabkan Kenaikan Harga Hingga Kelangkaan Juga Terindikasi Monopoli Pasaran Elpiji. Efek Domino Oknum SPBN
- account_circle Suhardin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Jakarta, 11 Februari 2026. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Merupakan akses untuk melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bahkan Pertalite Bersubsidi bagi para nelayan dalam melaksanakan aktivitas tranportasi laut, dengan tujuan utama yakni memenuhi kebutuhan dasar bagi para nelayan.
Hadirnya SPBN merupakan suatu bentuk dukungan pemerintah dalam memudahkan penyaluran BBM terhadap para nelayan agar tepat sasaran dengan untuk mencari nafkah di kesehariannya di bidang kelautan dengan tepat sasaran. Akan tetapi, sedikit berbeda dengan apa yang telah terjadi di SPBN Tinobu di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
SPBN ini juga memiliki pangkalan Gas Elpiji 3 KG beroperasi bagai bayangan tak nampak secara langsung kurang tersentuh atau di rasakan oleh nelayan dan penyalurannnya di duga tak tepat sasaran kepada kepada pihak sebagai tujuan dari berdirinya SPBN ini. Hal ini di sebabkan oleh adanya Oknum SPBN yang mengatur pola penjualan, tengkulak hingga penada BBM diam-diam di kumpulkan serta di perjual belikan di luar dari para nelayan dengan selisih bervariasi sehingga menyebabkan kelangkaan bagi para nelayan.
Ada juga yang jual kepada nelayan dengan harga jual di atas dari harga normal dan hal ini sering di keluhkan oleh nelayan. Di jumpai oleh awak media, Ateng Tenggara Selaku ketua Forum Pemuda Pemerhati Hukum (FPPH) juga Putra Lokal Lasolo Menjelaskan bahwa “Sering kita jumpai dan lihat mereka terang-terangan melakukan hal tersebut, akan kami atensi ke BPH Migas RI agar ada Sidak secara langsung ke SPBN Tinobu.
Ada oknum yang memonopoli penjualan BBM hingga Elpiji dengan harga di atas normal. sesuai ketetapan pemerintah 6.800 perliter untuk solar, sedangkan Gas Elpiji di duga di perjual belikan oleh oknum SPBN kepada ibarat tengkulak untuk di perjual belikan di daerah atau wilayah yang kebutuhan Gas Elpijinya kurang seperti di wilayah kepulauan dengan harga di atas sesuai aturan pemerintah agar mendapatkan selisih keuntungan pribadi bagi tengkulak dan penanggung jawab SPBN inisial SB.”
Lanjutnya “Data sudah kami kantongi dan segera kami adukan ke pihak berwenang agar para oknum yang merugikan nelayan dan masyarakat sekitar dapat di tindak sesuai aturan yang berlaku. Pasal 55 UU. No. 22 Tahun 2001 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” Juga menjual di atas harga normal (HET) dan apalagi menyebabkan kelangkaan. Kami akan menyuarakan hal ini kepada pihak yang berwenang yakni APH hingga PT. Pertamina (Persero).” Tutupnya
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar