KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Dua Jurnalis Oleh Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- account_circle Suhardin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, dan Ketua JMSI Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (11/3/2026).
Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Laporan itu merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.
Kasus ini berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”. Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.
Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Adi Yaksa Pratama telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan kembali dijadwalkan pada 14 Maret 2026. Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai aparat kepolisian tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh media.
“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” tegas Fadli.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.
“Ketentuan itu juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum ditempuh jalur pidana maupun perdata.
Selain itu, KKJ Sultra juga menilai pemanggilan jurnalis tersebut berpotensi melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2022.
“Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers sekaligus mekanisme penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan,” katanya.
Fadli menambahkan, pemeriksaan terhadap jurnalis maupun narasumber dalam perkara tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers.
“Kami khawatir kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
KKJ Sultra pun mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan terhadap jurnalis tersebut dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Dewan Pers.
Selain itu, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebagai informasi, KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar