Ambulance Puskesmas Motui Rusak, Pasien Kecelakaan Meninggal Karena Terlambat Dirujuk
- account_circle Suhardin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 379
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Motui, Konawe Utara (24/03/2026) – Kematian seorang pasien pria inisial EA berusia 22 Tahun asal Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, akibat kecelakaan, membuka tabir kelalaian serius dalam layanan kesehatan publik. Ambulans milik Puskesmas Motui yang seharusnya menjadi jalur hidup pasien, ternyata sudah lama mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan, menyebabkan terlambatnya rujukan ke rumah sakit dan akhirnya pasien meninggal dunia.
Keluarga korban menyatakan, pasien mengalami kecelakaan serius namun harus menunggu ambulance dari Puskesmas lain terlebih dahulu karena kondisi Ambulance Puskesmas Motui yang telah mengalami kerusakan. “Jika ambulans tersedia dan layak jalan, mungkin nyawa keluarga kami masih bisa diselamatkan,” ujar salah satu kerabat.
Geram dengan hal tersebut, Mahasiswa Kecamatan Motui, Muhaimin memberikan sorotan tajam kepada Kepala Puskesmas Motui yang dinilai abai terhadap kondisi Mobil Ambulance Puskesmas Motui.
“Kepala Puskesmas seharusnya tidak tutup mata dengan kondisi mobil ambulance yang dalam keadaan rusak, mestinya dengan penuh tanggung jawab ada upaya perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, apalagi ketika dibutuhkan dalam kondisi emergency, kalau pun mobil sudah tidak layak pakai, segera koordinasi dengan Kepala Dinas terkait atau Bupati, supaya ada solusi. Tentu ini menjadi pertanyaan banyak orang, ada apa dengan Kepala Puskesmas Motui?? Kalau memang tidak merasa memiliki tanggung jawab lebih baik mundur dari jabatannya,” Tegas Muhaimin.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pemeliharaan sarana kesehatan publik. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa fasilitas kesehatan wajib menyediakan sarana dan prasarana memadai untuk penanganan pasien, termasuk transportasi medis darurat. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menegaskan kewajiban Puskesmas menyediakan ambulans yang siap pakai untuk merujuk pasien.
“Kami mendesak Bupati Konawe Utara untuk segera melakukan evaluasi & melakukan penindakan tegas terhadap Kepala Puskesmas yang mengabaikan tanggung jawabnya, agar tragedi serupa tidak terulang. Ini bukan sekedar soal fasilitas, tetapi soal keselamatan nyawa masyarakat,” Ujar Kader HMI tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, setiap detik keterlambatan rujukan bisa berujung pada hilangnya nyawa, dan kelalaian fasilitas publik tidak bisa dianggap sepele. pemerintah daerah harus memastikan setiap Puskesmas memiliki ambulance yang siap operasi, karena setiap detik keterlambatan dapat berakibat fatal.
Sampai berita ini terbit tim masih berusaha konfirmasi ke pihak puskesmas
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar