DPRD Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Senopati Land, Izin Terancam Dibekukan
- account_circle Suhardin
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | KENDARI – Konflik di kawasan pertokoan Senopati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru setelah muncul perselisihan antara pemilik ruko dan pemilik lahan terkait akses jalan di area tersebut. Persoalan itu kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari.
Komisi III DPRD Kota Kendari sebelumnya telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/05/2026). Hasil kunjungan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait.
Dalam RDP itu, DPRD menemukan adanya perbedaan persepsi antara pemilik lahan dan pemilik ruko mengenai legalitas serta penggunaan akses jalan di kompleks pertokoan Senopati Land.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam kategori pelanggaran serius tata ruang dan dinilai menabrak aturan perundang-undangan.
“Atas semua kesewenang-wenangan dari pihak pengembang yang melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta dinas berwenang untuk membekukan izin Senopati Land,” ungkapnya saat memimpin RDP, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pelanggaran tata ruang, pensertifikatan fasilitas umum, hingga dugaan pengingkaran komitmen terhadap para pemilik ruko.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di fasilitas umum di kompleks Senopati Land. Jadi semua bangunan yang memakai fasilitas umum yang ada di Senopati Land itu dibongkar,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai fasilitas umum tidak seharusnya diperjualbelikan, meskipun dikelola pihak swasta. Ia menyebut kawasan tersebut memiliki kepentingan umum karena terdapat akses jalan dan area parkir yang digunakan masyarakat.
“Masa ada jalan dan lapangan parkir di sertifikat. Mestinya fasilitas umum ini diserahkan ke pemerintah untuk jadi tanggung jawab pemerintah. Tapi pihak pengembang Senopati Land ini tidak menyerahkan, malah dijual. Baru ada paksaan untuk pemilik ruko untuk beli, dan ini sudah kejahatan dan tidak boleh dibiarkan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat lanjutan terkait penerbitan 34 bidang sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.
“Kami akan melakukan rapat kerja, kami akan panggil ulang, kita minta penertiban sertifikat Senopati Land dari awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak BPN dalam forum tersebut juga telah mengakui adanya penerbitan 34 sertifikat di atas lahan fasilitas umum.
“Karena tadi sudah diakui, kami akan panggil dan minta mekanisme serta penertiban sertifikat 34 bidang di Senopati Land,” pungkasnya.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar