Jalil Gagal Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Kepemilikan Mesin Crusher di PN Unaaha
- account_circle Suhardin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 117
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | UNAHA, 27 Agustus 2026 — Sidang perkara perdata sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin selaku Penggugat melawan Jalil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, dengan Nomor Register Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh, kembali digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Persidangan kali ini telah memasuki tahap pembuktian dari pihak Tergugat. Sesuai agenda persidangan, pihak Tergugat mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi guna mendukung dalil dan klaim kepemilikannya atas satu unit mesin crusher yang menjadi objek sengketa.
Namun, dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat/Jalil tidak menghadirkan saksi sebagaimana agenda pembuktian yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha.
Sebelumnya, pihak Penggugat H. Ruksamin telah menyampaikan alat bukti surat serta menghadirkan tujuh orang saksi dalam rangka mendukung dalil-dalil gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran serta keterangan saksi dari pihak Tergugat dinilai penting untuk menjelaskan dasar klaim kepemilikan terhadap mesin crusher yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena klaim kepemilikan atas mesin crusher tersebut berkaitan dengan persoalan hukum lain yang saat ini dihadapi kliennya.
“Kehadiran dan keterangan saksi dari pihak Tergugat merupakan hal yang prinsipil dan krusial, mengingat klaim kepemilikan mesin crusher oleh Tergugat telah mengakibatkan klien kami, Bapak H. Ruksamin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas tuduhan melakukan pencurian,” ujar Dedi Ferianto.
Pihak Penggugat berharap seluruh proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, sehingga fakta-fakta mengenai kepemilikan mesin crusher dapat terungkap secara terang dalam persidangan.
Tidak hadirnya saksi dari pihak Tergugat pada agenda pembuktian hari ini selanjutnya menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar