Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Dugaan Penyerobotan Lahan di Motui, Kuasa Hukum Ati Armita Desak Hermis Hadir Berikan Klarifikasi

Dugaan Penyerobotan Lahan di Motui, Kuasa Hukum Ati Armita Desak Hermis Hadir Berikan Klarifikasi

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | KONAWE UTARA – Dugaan penyerobotan lahan mencuat di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan Polres Konawe Utara.

 

Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut disebut memiliki luas sekitar 2 hektare dan berada di kawasan Gunung Lamotia, Desa Motui, yang masuk dalam wilayah kegiatan pertambangan PT Bumi Konawe Abadi (BKA).

 

Pelapor, Ati Armita, mengaku sebagai istri almarhum Harun. Menurut keterangannya, lahan tersebut telah dikuasai oleh almarhum Harun sejak sekitar tahun 2011 hingga saat ini.

 

Ati Armita menyebut penguasaan lahan tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani saksi-saksi batas dan pemerintah setempat.

Selain itu, pelapor juga mengaku memiliki peta lahan serta dokumen kontrak antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan PT Bumi Konawe Abadi. Dalam dokumen penerimaan kompensasi perusahaan, nama almarhum Harun disebut sebagai pihak yang menerima kompensasi atas lahan tersebut.

 

Namun, persoalan muncul pada Juli 2026, ketika seorang pria bernama Hermis disebut datang dan mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

 

Menurut Ati Armita, Hermis diduga menghalangi dirinya untuk melakukan penjualan maupun mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan PT BKA.

 

Pelapor mengaku keberatan karena pihak yang bersangkutan, menurut keterangannya, belum menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.

 

Atas kejadian itu, Ati Armita kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Konawe Utara dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 208/VIII/2026 Polres Konawe Utara, tertanggal 18 Agustus 2026.

 

Kuasa hukum pelapor, Suhardin, S.H., Selaku ketua Harian PROPINDO (perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) Sulawesi Tenggara. meminta pihak yang disebut sebagai terlapor untuk hadir dan memberikan klarifikasi secara resmi kepada penyidik Polres Konawe Utara apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

 

“Kalau saudara Hermis merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan hadir untuk memberikan klarifikasi di Polres Konawe Utara dengan membawa bukti-bukti yang saudara miliki. Jangan berbicara di belakang layar,” tegas Suhardin, S.H.

 

Menurut Suhardin, proses hukum terhadap laporan kliennya saat ini telah berjalan dan berada pada tahap penyelidikan.

 

Ia menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi dari unsur pemerintah desa pada masa itu maupun saksi-saksi batas lahan.

 

Selain pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi terhadap objek lahan yang dipersoalkan juga telah dilakukan.

 

“Dari pemeriksaan saksi dan pengecekan lokasi yang telah dilakukan, sejauh keterangan yang kami terima, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik saudara Hermis,” ujar Suhardin.

 

Suhardin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai kuasa hukum pelapor, dirinya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Kami sangat keberatan apabila klien kami dihalang-halangi untuk mengelola atau melakukan hubungan hukum atas tanah yang selama ini dikuasai oleh almarhum suaminya. Jika memang ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum,” katanya.

 

Suhardin, S.H. menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

 

“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara klien kami ini sampai tuntas. Kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

 

Dengan tindakan yang dilakukan terlapor melanggar undang-undang nmr 1 tahun 2023, diatur dalam pasal 502 KUHP tentang penyorobotan tanah atau perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri mau pun org lain.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Hermis selaku pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hermis maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan serta bukti terkait status lahan yang menjadi objek persoalan.

 

Proses penyelidikan oleh Polres Konawe Utara diharapkan dapat mengungkap secara terang status dan dasar hak atas lahan tersebut berdasarkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjual Sayur Tewas Tertabrak Mobil Dumb Truck PT.Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI)

    Penjual Sayur Tewas Tertabrak Mobil Dumb Truck PT.Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI)

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 188
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Sultra – Sebuah Kecelakaan terjadi di kawasan industri PT.Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kecamatan Morosi, Kab Konawe, Provinsi Sulawesi tenggara, akibat kecelakaan tersebut, seorang penjual sayur tewas terlindas mobil Dumb Truck yang sedang beroperasi di area tersebut. Dari informasi yang dihimpun aspirasirakyatsultra.com, peristiwa itu terjadi Rabu (21/5/2025) pagi sekitar pukul 07.00 […]

  • Bersama Wakil Bupati, Kapolres Konut Serahkan Bansos, Wujud Kepedulian Kepada Warga Terdampak Banjir

    Bersama Wakil Bupati, Kapolres Konut Serahkan Bansos, Wujud Kepedulian Kepada Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra || Konawe Utara – Bencana banjir yang terjadi sejak hari jumat tanggal 3 mei 2024 hingga saat ini menyebabkan beberapa rumah warga terrendam banjir diwilayah Desa Puuwanggudu Kecamatan Asera dan Desa Labungga Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada warganya Pemda Konut dipimpin Wakil Bupati H. Abuhaera bersama […]

  • Kapolres Konawe Utara Pimpin UpacaraPeringatan Hari Juang Polri Tahun 2025

    Kapolres Konawe Utara Pimpin UpacaraPeringatan Hari Juang Polri Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 239
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki catatan penting dalam sejarah perjuangan bangsa. Tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, Polri juga menjadi bagian dari garda terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan di masa awal republik. Atas dasar itu, sejak tahun 2024 Polri menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Perjuangan Polri. Dalam rangka memperingati […]

  • MK Tolak Gugatan Paslon Sudiro -Raup : Ikbar – Abuhaera Jadi Pemenang Pilkada Konut

    MK Tolak Gugatan Paslon Sudiro -Raup : Ikbar – Abuhaera Jadi Pemenang Pilkada Konut

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 33
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsuktra.com | Konut – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Konawe Utara dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro – Raup terhadap Paslon Ikbar – Abuhaera yang mempunyai tagline BERKIBAR.(4/02/2025) Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan […]

  • Soal Kasus Guru Supriany, Hakim Diminta Profesional dan Fokus Pada Fakta Kejadian, Bukan Karena tekanan publik

    Soal Kasus Guru Supriany, Hakim Diminta Profesional dan Fokus Pada Fakta Kejadian, Bukan Karena tekanan publik

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 230
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konawe Selatan- Polemik kasus Guru Honorer Supriany yang terjadi di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kian memanas hingga masuk ke meja hijau pengadilan negeri Konawe Selatan. Kasus Guru Honorer Supriany yang di duga memukul muridnya ini hingga mengalami memar dan melepuh menjadi perhatian besar publik secara luas bahkan […]

  • Mahasiswa Sultra Geruduk Kantor Pusat PT IFISHDECO TBK: Desak Hentukan Aktivitas Tambang Dan Cabut Izin Usaha

    Mahasiswa Sultra Geruduk Kantor Pusat PT IFISHDECO TBK: Desak Hentukan Aktivitas Tambang Dan Cabut Izin Usaha

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 220
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Jakarta – 14 Juli 2025 — Komite Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Ifishdeco Tbk di Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di wilayah Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, […]

expand_less