Dugaan Penyerobotan Lahan di Motui, Kuasa Hukum Ati Armita Desak Hermis Hadir Berikan Klarifikasi
- account_circle Suhardin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | KONAWE UTARA – Dugaan penyerobotan lahan mencuat di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan Polres Konawe Utara.
Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut disebut memiliki luas sekitar 2 hektare dan berada di kawasan Gunung Lamotia, Desa Motui, yang masuk dalam wilayah kegiatan pertambangan PT Bumi Konawe Abadi (BKA).
Pelapor, Ati Armita, mengaku sebagai istri almarhum Harun. Menurut keterangannya, lahan tersebut telah dikuasai oleh almarhum Harun sejak sekitar tahun 2011 hingga saat ini.
Ati Armita menyebut penguasaan lahan tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani saksi-saksi batas dan pemerintah setempat.

Selain itu, pelapor juga mengaku memiliki peta lahan serta dokumen kontrak antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan PT Bumi Konawe Abadi. Dalam dokumen penerimaan kompensasi perusahaan, nama almarhum Harun disebut sebagai pihak yang menerima kompensasi atas lahan tersebut.
Namun, persoalan muncul pada Juli 2026, ketika seorang pria bernama Hermis disebut datang dan mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Menurut Ati Armita, Hermis diduga menghalangi dirinya untuk melakukan penjualan maupun mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan PT BKA.
Pelapor mengaku keberatan karena pihak yang bersangkutan, menurut keterangannya, belum menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.
Atas kejadian itu, Ati Armita kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Konawe Utara dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 208/VIII/2026 Polres Konawe Utara, tertanggal 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum pelapor, Suhardin, S.H., Selaku ketua Harian PROPINDO (perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) Sulawesi Tenggara. meminta pihak yang disebut sebagai terlapor untuk hadir dan memberikan klarifikasi secara resmi kepada penyidik Polres Konawe Utara apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kalau saudara Hermis merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan hadir untuk memberikan klarifikasi di Polres Konawe Utara dengan membawa bukti-bukti yang saudara miliki. Jangan berbicara di belakang layar,” tegas Suhardin, S.H.
Menurut Suhardin, proses hukum terhadap laporan kliennya saat ini telah berjalan dan berada pada tahap penyelidikan.
Ia menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi dari unsur pemerintah desa pada masa itu maupun saksi-saksi batas lahan.
Selain pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi terhadap objek lahan yang dipersoalkan juga telah dilakukan.
“Dari pemeriksaan saksi dan pengecekan lokasi yang telah dilakukan, sejauh keterangan yang kami terima, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik saudara Hermis,” ujar Suhardin.
Suhardin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai kuasa hukum pelapor, dirinya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat keberatan apabila klien kami dihalang-halangi untuk mengelola atau melakukan hubungan hukum atas tanah yang selama ini dikuasai oleh almarhum suaminya. Jika memang ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum,” katanya.
Suhardin, S.H. menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara klien kami ini sampai tuntas. Kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Dengan tindakan yang dilakukan terlapor melanggar undang-undang nmr 1 tahun 2023, diatur dalam pasal 502 KUHP tentang penyorobotan tanah atau perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri mau pun org lain.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Hermis selaku pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hermis maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan serta bukti terkait status lahan yang menjadi objek persoalan.
Proses penyelidikan oleh Polres Konawe Utara diharapkan dapat mengungkap secara terang status dan dasar hak atas lahan tersebut berdasarkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar