Kolaborasi Polres Konawe Utara, Dinas Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Wawolimbue
- account_circle Suhardin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | KONAWE UTARA — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (7/9/2026) sore.
Kebakaran diketahui sekitar pukul 17.30 WITA setelah warga melihat adanya api dan kepulan asap dari areal lahan. Api kemudian dilaporkan membakar lahan seluas kurang lebih setengah hektare.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, lahan yang terbakar merupakan area berstatus APT yang dikelola oleh Asmudin. Hingga proses penanganan dilakukan, penyebab pasti munculnya api belum diketahui.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Asera bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Kapolsek Asera AKP Mansur, S.H., bersama empat personel lainnya terlibat langsung dalam proses pemadaman. Selain itu, sebanyak enam personel dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara turut dikerahkan.
Petugas melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik untuk memastikan api tidak kembali menjalar. Setelah dilakukan penanganan, api secara berangsur berhasil dipadamkan.
Selain melakukan pemadaman, personel kepolisian juga mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari warga serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan, terutama pada kondisi yang berpotensi menyebabkan api mudah meluas.

Dua warga yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut, yakni Musran (56), seorang petani, dan Mulyono (60), pensiunan PNS, keduanya merupakan warga Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera.
Polsek Asera juga akan melakukan pendataan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang mengelola lahan untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan sebelum kebakaran serta membantu memastikan sumber awal api.
Meski api telah berhasil dipadamkan, petugas tetap perlu melakukan pengecekan ulang di lokasi untuk memastikan tidak terdapat bara api yang masih tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.
Lokasi kebakaran yang berada cukup jauh dari jalan poros dan memiliki akses relatif sulit juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kecepatan penanganan apabila terjadi kebakaran dengan luasan yang lebih besar.

Kepolisian Resor Konawe utara mengimbau masyarakat tentang Maklumat Kapolda Sultra terkait larangan pembakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Polres Konawe utara melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar