Pemkab Konut Gelar FGD Pertama Penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo
- account_circle Suhardin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lasolo, Kamis (17/9/2026), bertempat di Aula Hotel Oheo.
Kegiatan tersebut mengusung agenda utama penyampaian lokasi dan luas delineasi wilayah perencanaan Kecamatan Lasolo dan sekitarnya sebagai bagian awal dari proses penyusunan dokumen RDTR.
FGD dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Kasubid Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.C secara daring, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I secara daring, Fungsional Penata Ruang Ahli Madya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta rombongan, perwakilan PT Reka Spasia Indonesia Consultant, kepala perangkat daerah terkait, Tim Penyusun RDTR Kecamatan Lasolo, Camat Lasolo, kepala desa dan lurah se-Kecamatan Lasolo, serta seluruh peserta FGD.

Dalam sambutan Bupati Konawe Utara yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, disampaikan rasa syukur atas terselenggaranya FGD sebagai bagian penting dalam proses penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar kegiatan teknis berupa pembuatan peta maupun pembagian zona wilayah. Lebih dari itu, RDTR merupakan instrumen strategis untuk menentukan arah perkembangan Kecamatan Lasolo pada masa mendatang.
“Di dalamnya kita menentukan ruang untuk tumbuh, ruang untuk berusaha, ruang untuk membangun infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus ruang yang harus kita lindungi,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Secara regulatif, penyusunan RDTR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penataan ruang nasional. Proses tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Bupati juga menekankan pentingnya pembahasan batas delineasi wilayah perencanaan dalam FGD tersebut.
Menurutnya, penetapan delineasi harus mampu menggambarkan satu kesatuan kawasan yang memiliki keterkaitan fungsi, pola perkembangan wilayah, jaringan infrastruktur, aktivitas masyarakat, serta arah pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya meminta agar penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo didasarkan pada data yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan, mampu mengantisipasi perkembangan wilayah ke depan, selaras dengan rencana pembangunan daerah, serta tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, risiko bencana, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan wilayah,” tegasnya.

Bupati turut mengingatkan agar pelaksanaan FGD tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Seluruh peserta diharapkan dapat menyampaikan data, kondisi faktual di lapangan, maupun berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara terbuka.
Masukan tersebut dinilai penting agar berbagai fakta dan kebutuhan wilayah dapat terakomodasi sejak tahap awal penyusunan RDTR.
Dengan demikian, RDTR Kecamatan Lasolo diharapkan nantinya dapat memberikan kepastian ruang bagi pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan aktivitas masyarakat, sekaligus menjadi dokumen tata ruang yang jelas, implementatif, dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera secara resmi membuka FGD-1 Penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo.
Ia berharap seluruh rangkaian proses penyusunan dapat menghasilkan kesepahaman dan rumusan terbaik, sehingga dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta mampu mendukung arah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar