TERPOPULER

LSM Lacak DPD Konut Bakal Adukan PT.Wisnu Mandiri Batara Di KLHK Dan Kejagung RI Atas Dugaan Perambahan Kawasan Hutan

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lacak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konawe Utara (KONUT) meningkatkan tekanan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara di Desa Baturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Selain berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), LSM Lacak DPD KONUT juga akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ketua LSM Lacak DPD KONUT, LD ISMAN R, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara. Menurutnya, aktivitas penambangan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan hak-hak masyarakat setempat.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara. Kami akan melaporkan kasus ini ke KLHK dan Kejagung RI agar mereka segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku pelanggaran

LSM Lacak DPD KONUT menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Aktivitas penambangan di luar IPPKH dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.

Selain itu, LSM LACAK DPD KONUT juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam kasus ini. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika kegiatan penambangan dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan, maka hal ini jelas melanggar hak konstitusional masyarakat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika kegiatan penambangan hanya menguntungkan segelintir orang atau perusahaan, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat banyak dan kelestarian lingkungan, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap UUD.

"Kami berharap KLHK dan Kejagung RI dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada PT. Wisnu Mandiri Batara jika terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah Konawe Utara," ujar LD ISMAN, R KETUA LSM LACAK DPD KONUT.

LSM Lacak DPD KONUT mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dengan melaporkan kasus ini ke KLHK dan Kejagung RI, LSM Lacak DPD KONUT berharap agar kasus dugaan penambangan ilegal oleh PT. Wisnu Mandiri Batara dapat segera ditangani secara serius dan transparan. Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam di Indonesia dikelola secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *