Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru 20 Persen Siap Berlaku

Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru 20 Persen Siap Berlaku

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini bergerak cepat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dipimpin langsung Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., tim terpadu turun meninjau sejumlah lokasi tambang dan usaha jasa di wilayah setempat. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar Pemda dalam penertiban dan optimalisasi pajak daerah.

Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Tim Terpadu Percepatan PAD yang digelar pada 24 September 2025. Pemerintah menilai, evaluasi langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan semua aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi riil bagi daerah.

Dari hasil evaluasi, Pemkab Konut menetapkan 17 kebijakan baru untuk memperkuat sistem PAD, terdiri dari 14 kebijakan utama dan 3 prioritas jangka pendek. Salah satu kebijakan utama adalah penerapan pajak 20 persen terhadap tambang mineral bukan logam, seperti quarry, pasir, dan batu, yang digunakan untuk kebutuhan infrastruktur dan industri.

“Kita tidak ingin potensi besar ini hanya lewat begitu saja. Semua wajib tertib administrasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegas Wabup Abuhaera saat memimpin evaluasi.

Selain sektor tambang, Pemkab Konut juga memperluas pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Setiap perusahaan kini diwajibkan melaporkan data tenaga kerja dan memprioritaskan pekerja lokal. Langkah ini dilakukan agar masyarakat Konut dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan industri di wilayah mereka.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan rencana pembangunan, jumlah bangunan, penggunaan air tanah, hingga data genset dan kendaraan operasional. Kendaraan berpelat DT pun harus dilaporkan beserta status pajaknya, termasuk kewajiban BPHTB atas lahan yang telah diganti rugi.

“Seluruh data ini penting untuk sinkronisasi dan penertiban retribusi. Pemda ingin setiap aset dan aktivitas usaha bisa terpantau dengan jelas,” ujar Abuhaera.

Untuk sektor transportasi tambang, pemerintah juga memberlakukan tarif Rp10 ribu per unit kendaraan tambang yang melintas di jalan umum. Karyawan yang bekerja lebih dari enam bulan diwajibkan memiliki KTP Konawe Utara sebagai bentuk kontribusi terhadap PAD.

Selain itu, Pemkab menyiapkan pajak makanan dan minuman 10 persen bagi pelaku usaha kuliner maupun perusahaan yang menyediakan konsumsi karyawan. Retribusi penggunaan jalan dan pelabuhan umum untuk kegiatan industri juga masuk dalam daftar kebijakan baru yang akan diterapkan.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konut, Alex Akhlis, menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan. Ia mencontohkan, PT Bosowa sudah melaporkan LKPM namun masih tercatat nihil, sehingga perusahaan diminta memperbaikinya sebelum tenggat 15 Oktober 2025.

“Kami terus memperkuat koordinasi agar pelaku usaha tertib administrasi. Semua laporan ini penting untuk pemetaan potensi dan perencanaan PAD ke depan,” jelas Alex.

Tiga kebijakan prioritas yang akan segera dijalankan dalam waktu dekat antara lain pajak makanan dan minuman 10 persen, pajak penggunaan air tanah, dan retribusi listrik (genset).

“Langkah ini bukan semata menarik pajak, tapi memastikan pembangunan di Konut berjalan adil, tertib, dan berkelanjutan,” tambah Abuhaera.

Gerakan baru Pemkab Konut ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tengah memasuki fase baru dalam memperkuat kemandirian fiskal. Dengan penerapan sistem pelaporan yang transparan dan pajak yang lebih terarah, Pemda optimistis target PAD tahun 2025 akan tercapai sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 172
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Beberapa waktu lalu keluar putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor : 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 128/B/2024/PT.TUN.JKT Tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT Tanggal […]

  • Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2025, Kapolres Konut Beberkan 8 Sasaran Prioritas Operasi

    Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2025, Kapolres Konut Beberkan 8 Sasaran Prioritas Operasi

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 188
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara (konut) AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H pimpin pelaksanaan apel gelar pasukan operasi patuh anoa 2024 bertempat di lapangan apel mapolres konawe utara, senin (14/7/25) Pada apel gelar pasukan operasi patuh 2025 tersebut hadir Wakil Bupati Konawe utara H. Abu Haera, S.Sos., […]

  • Bupati Konawe Larang Pengangkatan Tenaga Non-ASN di Lingkup Pemkab

    Bupati Konawe Larang Pengangkatan Tenaga Non-ASN di Lingkup Pemkab

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 180
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | KONAWE – Bupati Konawe resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 tentang larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Edaran ini ditujukan kepada para staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, kepala dinas/badan/kantor/bagian/UPT/UPTD, hingga camat dan lurah se-Kabupaten Konawe. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang […]

  • Tuntutan Aliansi Masyarakat Desa MTT Diakomodir Pemda dan 5 Perusahaan IUP, Jalan Beton Segera Dibangun Tahun 2026

    Tuntutan Aliansi Masyarakat Desa MTT Diakomodir Pemda dan 5 Perusahaan IUP, Jalan Beton Segera Dibangun Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 292
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirkayatsultra.com | Konawe Utara – Aspirasi masyarakat lingkar tambang di wilayah Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya (MTT) akhirnya mendapat respons nyata. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama lima perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi menyepakati percepatan pembangunan jalan beton ruas Mandiodo–Tapuemea–Tapunggaya sepanjang 2,8 kilometer. Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati […]

  • DPRD Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Senopati Land, Izin Terancam Dibekukan

    DPRD Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Senopati Land, Izin Terancam Dibekukan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 213
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | KENDARI – Konflik di kawasan pertokoan Senopati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru setelah muncul perselisihan antara pemilik ruko dan pemilik lahan terkait akses jalan di area tersebut. Persoalan itu kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari. Komisi III DPRD Kota Kendari sebelumnya telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan […]

  • APPD Konawe Utara Angkat Bicara Persoalan Penutupan Jembatan Bailey Di Kecamatan Oheo

    APPD Konawe Utara Angkat Bicara Persoalan Penutupan Jembatan Bailey Di Kecamatan Oheo

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 191
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Aliansi Pemuda Pemerhati Daerah (APPD) Konawe Utara, menanggapi persoalan penutupan jembatan bailey di desa sambandeta, kecamatan oheo, kabupaten konawe utara. Jembatan Bailey yang baru diresmikan oleh gubernur pada tanggal 25 july 2025 ini memiliki panjang 51 meter, terdiri dari tiga segmen, dan dibangun dalam waktu 75 hari kalender […]

expand_less